DPRD Kota Malang Bakal Garap Ranperda Pencegahan LGBT, Larang Tindak Kekerasan

17 Juli 2026 21:23 17 Jul 2026 21:23

Lutfia Indah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Kota Malang Bakal Garap Ranperda Pencegahan LGBT, Larang Tindak Kekerasan

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menginisiasi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mulai menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan LGBT. Dalam ranperda tersebut, diatur larangan tindakan kekerasan oleh masyarakat terhadap LGBT.

Perempuan yang akrab disapa Mia itu menjelaskan, Ranperda Pencegahan LGBT akan mulai dianggarkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.

"DPRD Kota Malang akan menganggarkan di PAK APBD 2026 untuk pembuatan naskah akademik penanggulangan dan pencegahan LGBT di Kota Malang," ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Mia menyoroti masih banyak ditemukan tindakan kekerasan oleh masyarakat dalam penanganan kasus LGBT. Ranperda tersebut nantinya diharapkan mampu mencegah tindak kekerasan, baik fisik maupun verbal, di tengah masyarakat.

"Maraknya kasus penindakan terhadap LGBT yang mengedepankan kekerasan antarmasyarakat. Maka perda sebagai regulasi dapat mencegah masyarakat kita untuk bertindak tersebut. Sehingga Pemerintah Kota Malang-lah yang wajib menindak," lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Tak hanya itu, melalui Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT, Mia berpendapat peran Pemkot Malang akan semakin jelas dalam mengedukasi masyarakat. Pemkot Malang juga memiliki payung hukum untuk melakukan penindakan secara tegas.

"Dengan adanya regulasi maka Pemerintah Kota Malang bisa melakukan tindakan edukasi maupun penindakan secara tegas," kata Mia.

Foto Ilustrasi Kota Malang dalam merespon isu LGBT dan kasus HIV. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Ilustrasi Kota Malang dalam merespon isu LGBT dan kasus HIV. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Mia menegaskan Pemerintah Kota Malang wajib memutus rantai LGBT sekaligus HIV di masyarakat. Mengingat, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, mayoritas kasus HIV disebabkan oleh hubungan laki-laki seks dengan laki-laki (LSL).

"Regulasi tersebut juga memberikan kewajiban kepada Pemerintah Kota Malang agar bisa memutus rantai terjadinya LGBT dan memutus rantai HIV yang bersumber dari hubungan LSL sesuai data dari Dinkes Kota Malang," tuturnya.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Kota Malang untuk memutus rantai penyebaran HIV di masyarakat, baik yang disebabkan hubungan sejenis maupun faktor lainnya.

Melalui Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan LGBT pula, sosialisasi mengenai bahaya LGBT dapat dilakukan di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

"Sosialisasi bahaya LGBT juga dapat dilakukan di sekolah dan masyarakat, tentang bahaya serta pentingnya memutus rantai LGBT di Kota Malang," sebutnya.

Mia berharap masyarakat dapat melaporkan kepada Pemkot Malang apabila menemukan praktik LGBT. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun dinilai harus menindak tegas pelanggaran terhadap regulasi tersebut.

"Jadi masyarakat tidak bertindak sendiri dengan melakukan praktik kekerasan seperti di daerah lain. DPRD Kota Malang mengharapkan penindakan melalui edukasi dan pemahaman dapat memutus rantai LGBT. Penindakan hukum menjadi obat terakhir untuk memutus rantai LGBT di Kota Malang," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita LGBT