KETIK, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mulai mendalami dugaan pungutan yang dilaporkan terjadi di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa pelapor sekaligus saksi fakta, Sismulyadi, bersama sejumlah warga.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejari Lamongan pada Selasa, 8 September 2026.
Penyidik menggali keterangan warga yang mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang dalam proses pelayanan maupun administrasi di tingkat desa.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah warga membeberkan transaksi yang pernah mereka alami. Subeki mengaku menyerahkan uang Rp6,5 juta untuk urusan hibah.
Sementara Samini menyebut telah membayar Rp3,5 juta untuk keperluan yang sama.
Keterangan lainnya disampaikan Ansory. Ia mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp8 juta dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Jika dijumlahkan, nilai dari tiga transaksi yang disampaikan warga tersebut mencapai Rp18 juta.
Namun, nominal itu masih berupa keterangan masing-masing warga dan belum dapat disebut sebagai total pungutan dalam perkara yang sedang didalami.
Penyidik Pidsus masih harus memverifikasi setiap transaksi yang dilaporkan.
Penelusuran meliputi dasar pembayaran, pihak yang meminta dan menerima uang, mekanisme penyerahan, hingga peruntukan dana.
Usai menjalani pemeriksaan, Sismulyadi mengatakan mendapat arahan dari kejaksaan untuk menghimpun informasi dari warga lain yang merasa pernah dimintai sejumlah uang.
“Kami diminta oleh Kejaksaan untuk menghimpun kembali warga-warga yang merasa pernah dimintai uang. Mereka yang merasa menjadi korban agar mau didata dan ikut menyampaikan keterangannya,” ujar Sismulyadi.
Menurutnya, pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya warga lain yang mengalami persoalan serupa sekaligus memperoleh gambaran mengenai nilai transaksi yang dilaporkan.
“Ini supaya bisa diketahui berapa banyak warga yang merasa dirugikan dan berapa total dana yang dikumpulkan,” katanya.
Dugaan pungutan di Desa Brengkok sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Brengkok pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Saat itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan dan kritik terkait tata kelola pemerintahan desa.
Dalam aksi tersebut, massa membawa bendera organisasi dan berbagai poster.
Salah satu pesan yang terbentang bertuliskan, “Luweh Becik Mundur, Timbang Gawe Susah Masyarakat.”
Kini, perkara tersebut memasuki tahap pendalaman oleh Kejari Lamongan.
Keterangan dari warga lain akan menjadi bagian dari proses untuk melihat apakah dugaan pungutan tersebut merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau terdapat pola transaksi serupa.
Dalam perkara ini, nominal uang bukan satu-satunya aspek yang harus dibuktikan.
Penyidik juga perlu memastikan siapa yang meminta pembayaran, kepentingan pembayaran, dasar hukum atau kesepakatan yang melandasi transaksi, pihak yang menerima uang, serta penggunaan dana tersebut.
Hal itu menjadi penting karena sebagian transaksi yang disebut warga berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Setiap transaksi perlu dipetakan secara jelas agar tidak terjadi pencampuran antara pungutan dalam jenis pelayanan yang berbeda.
Kejari Lamongan selanjutnya memiliki kewenangan untuk menguji keterangan para saksi, menelusuri dokumen maupun bukti transaksi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil pendalaman dan bukti yang diperoleh penyidik.(*)
