DPRD Jombang Kawal Penyelesaian Kasus Utang Nenek Ngatini, Begini Respon Bank Jombang

10 Juli 2026 08:00 10 Jul 2026 08:00

Syaiful Arif, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Jombang Kawal Penyelesaian Kasus Utang Nenek Ngatini, Begini Respon Bank Jombang

Hearing Komisi B DPRD Jombang dengan PT BPR Bank Jombang, Kamis 9 Juli 2026. (Foto: Syaiful Arif/ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Komisi B DPRD Jombang memastikan akan mengawal penyelesaian kasus kredit yang menimpa Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh komitmen yang telah disampaikan PT BPR Bank Jombang benar-benar dijalankan.

Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari manajemen PT BPR Bank Jombang dalam rapat dengar pendapat terkait polemik kredit yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Dari penjelasan pihak PT BPR Bank Jombang, mereka akan melaksanakan langkah-langkah yang sudah disepakati, di antaranya penghapusan denda dan pencabutan gugatan sementara terhadap Bu Ngatini," kata Anas di Jombang.

Menurut dia, DPRD Jombang tidak akan berhenti pada proses mediasi, melainkan akan terus mengawal implementasi seluruh kesepakatan agar penyelesaian kasus berjalan sesuai komitmen.

"Kami dari Komisi B DPRD Jombang akan mengawal perjalanan dari kesepakatan tersebut agar semuanya benar-benar dilaksanakan," ujarnya.

Selain mengawal penyelesaian perkara, Komisi B juga meminta PT BPR Bank Jombang membuka data secara transparan terkait proses pemberian kredit yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah prosedur pemberian kredit telah berjalan sesuai standar operasional perbankan sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

"Kami juga akan meminta PT BPR Bank Jombang membuka data dan transparan agar kejadian seperti yang dialami Nenek Ngatini tidak terulang kembali. Kami ingin mengetahui secara rinci apakah proses pemberian kredit di Bank Jombang sudah sesuai SOP perbankan atau belum," katanya.

Kasus kredit Nenek Ngatini belakangan menjadi perhatian publik setelah lansia tersebut mengaku terbebani utang hingga sekitar Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu bermula dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.

Direktur PT BPR Bank Jombang Afandi menyatakan bank memilih mengedepankan penyelesaian secara damai. Salah satu bentuk itikad baik yang telah dilakukan adalah mencabut gugatan sederhana terhadap Ngatini.

"Ya kami sudah mencabut gugatan sederhana kepada Bu Ngatini. Kami juga melakukan langkah penyelesaian karena pada dasarnya ini merupakan persoalan perdata," kata Afandi.

Ia menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak telah berupaya mencapai kesepakatan. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi opsi.

Afandi juga mengaku pihak bank baru mengetahui bahwa Ngatini telah bercerai dengan suaminya. Menurutnya, informasi tersebut baru diperoleh setelah persoalan mencuat.

Sementara itu, di sisi lain, kuasa hukum Ngatini telah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan oknum di PT BPR Bank Jombang ke Polres Jombang. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan penyidik masih melakukan penyelidikan. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Jombang Bank Jombang Kredit Nenek Ngatini Sop Perbankan Kredit Ngatini Jombang