Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September 2026

18 September 2026 18:27 18 Sep 2026 18:27

Rusmanto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September 2026

Layanan pajak samsat keliling.

KETIK, JAWA TENGAH – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi atau denda administratif pajak kendaraan bermotor serta pajak progresif kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 21 September 2026 hingga Senin, 28 Desember 2026.

Kebijakan itu ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, mengatakan relaksasi tersebut diberikan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain membebaskan denda, kebijakan tersebut juga mencakup pembebasan pajak progresif.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Juga termasuk pembebasan," ungkap Masrofi di kantornya, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Masrofi, pembebasan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif tersebut merupakan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

"Jumlah kendaraan di Jawa Tengah ada 17 juta. Dari jumlah itu 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat. Tunggakan paling banyak dari kendaraan roda dua," jelasnya.

Foto Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Masrofi memberikan keterangan tentang Relaksasi pajak kendaraan bermotorKepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyampaikan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif di kantornya, Jumat, 18 September 2026.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor sebelumnya juga telah diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sejak Februari 2026, pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga saat ini.

Masrofi mengatakan pemberian insentif pajak tersebut juga turut mendongkrak pembelian kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi target utama kebijakan relaksasi tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak akan kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai pembangunan di Jawa Tengah.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya. Tanpa ada pajak dari masyarakat tidak akan terlaksana pembangunan," ujarnya.

Dalam kebijakan relaksasi kali ini, Jasa Raharja juga turut memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengatakan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak akan dipungut selama kebijakan relaksasi tersebut.

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Relaksasi Kendaraan Bermotor Bebaskan Sanksi Administratif Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi Masrofi Hendriawanto Bapenda Jawa Tengah Jasa Raharja Jawa Tengah Pajak Kendaraan Pajak Progresif SWDKLLJ Relaksasi Pajak Jawa Tengah Berita Jawa Tengah Info Jawa Tengah