Sayuti Abubakar Resmi Pimpin Demokrat Aceh Periode 2026–2031

18 September 2026 18:29 18 Sep 2026 18:29

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Sayuti Abubakar Resmi Pimpin Demokrat Aceh Periode 2026–2031

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyerahkan SK Ketua Demokrat Aceh kepada Sayuti Abubakar di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: HO)

KETIK, JAKARTA – Partai Demokrat resmi menetapkan Dr. Sayuti Abubakar sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Partai Demokrat Nomor 67/SK/DPP.PD/IX/2026.

SK diserahkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Sayuti di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat Aceh. Sayuti yang juga menjabat Wali Kota Lhokseumawe ditetapkan setelah melalui rangkaian proses pencalonan dan Musda VI Partai Demokrat Aceh.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyampaikan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat menyampaikan pesan agar Sayuti dapat bekerja maksimal dalam mengibarkan panji-panji Partai Demokrat di Aceh.

"Ketua Umum menyampaikan pesan agar saudara (Sayuti) dapat melaksanakan tugas dengan baik, amanah dengan baik dan mengibarkan panji-panji Demokrat," pinta Herman Khaerol saat menyerahkan SK.

Dalam proses pencalonan, drh. Nurdiansyah Alasta, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekaligus Bendahara DPD Partai Demokrat Aceh, lebih dulu mendaftarkan diri pada 10 Agustus 2026. Sehari kemudian, Sayuti turut mendaftar sebagai bakal calon ketua dengan membawa dukungan dari sejumlah DPC Partai Demokrat di Aceh.

Musda VI Partai Demokrat Aceh yang berlangsung di Banda Aceh pada 19 Agustus 2026 mengusulkan dua nama kepada DPP, yakni Sayuti Abubakar dan Nurdiansyah Alasta. Dalam forum tersebut, Sayuti memperoleh 15 suara, sementara Nurdiansyah mendapatkan sembilan suara.

Kedua nama tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat untuk diproses dan dipertimbangkan sesuai mekanisme internal partai. Keputusan final selanjutnya menetapkan Sayuti Abubakar sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh untuk periode lima tahun mendatang.

Usai menerima SK, Sayuti mengatakan amanah tersebut akan dijalankan dengan mengedepankan konsolidasi dan kolaborasi di internal Partai Demokrat Aceh.

Sayuti selanjutnya akan memimpin konsolidasi internal partai serta memperkuat koordinasi dengan seluruh DPC Partai Demokrat di Aceh.

Selain konsolidasi organisasi, kepemimpinan Sayuti akan menghadapi sejumlah agenda politik ke depan, termasuk persiapan Partai Demokrat Aceh menghadapi Pemilu 2029.

Penetapan tersebut sekaligus mengakhiri proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh yang sebelumnya mempertemukan Sayuti Abubakar dan Nurdiansyah Alasta sebagai dua kandidat yang diusulkan dalam Musda VI. (*)

Tombol Google News

Tags:

politik Partai Demokrat Demokrat Aceh Sayuti Abubakar Aceh