KETIK, MADIUN – Polemik pengelolaan lahan parkir oleh PT Jatim Parkir Center (JPC) di Kota Madiun berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Edy Santoso terhadap PT JPC milik Kiagus Firdaus.
Sebelumnya, Edy Santoso menggugat PT JPC terkait status lahan yang saat ini disewa dan dikelola perusahaan tersebut.
Kiagus Firdaus mengatakan, sebelum perkara tersebut masuk ke pengadilan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak penggugat.
Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu.
"Jauh hari sebelum gugatan sebenarnya kita telah melakukan mediasi atas persoalan ini. Tapi dalam mediasi itu tidak ada titik temu sehingga munculah gugatan itu," jelas Kiagus, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Kiagus, pihaknya tidak mempersoalkan apabila lahan tersebut hendak diambil alih oleh pihak Edy Santoso.
Namun, PT JPC meminta pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan lahan selama masa sewa.
"Sebenarnya kami simple saja, jika pihak dari Pak Edy ingin mengambil alih lahan, kita cuman meminta mengembalikan biaya pengelolaan saja selama kita menyewa lahan tersebut. Dulunya lahan itu adalah tanah kosong yang tidak berpenghuni. Kemudian kita sewa pinjam pakai dan kita jadikan lahan produktif," imbuhnya.
Ia menyebut biaya operasional dan pengelolaan lahan yang diminta untuk dikembalikan sekitar Rp2,5 miliar.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak penggugat.
"Ketika mediasi itu kami juga sudah mengatakan ke Pak Edy bahwa silahkan untuk mengambil alih lahan, namun kita hanya minta untuk mengembalikan biaya pengelolaan sekitar 2,5 M itu. Karena penyewaan lahan ini sudah kita sepakati sebelumnya dan ada legalitasnya," tambahnya.
Dengan putusan PN Kota Madiun yang menolak seluruh gugatan penggugat, PT JPC dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Meski demikian, Kiagus mengatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara nonlitigasi dengan pihak penggugat.
"Kami tetap membuka ruang diskusi non litigasi kepada pihak penggugat. Kemarin ketika mendapat kabar bahwa kita memenangkan perkara, kita juga menghubungi beliau untuk membuka ruang diskusi non litigasi tersebut," pungkasnya.(*)
