KETIK, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian dalam kasus keracunan MBG di salah satu pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, apabila kelalaian tersebut ditemukan mengandung unsur pidana.
Sudaryono menyampaikan, hingga kini masih melakukan pendataan terhadap penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan.
"Permohonan maaf saya sebagai Kepala BGN atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo," kata Sudaryono, Kamis, 3 September 2026.
Ia mengatakan BGN tidak hanya mendata korban yang mendapatkan perawatan di puskesmas maupun rumah sakit, tetapi juga menyisir penerima manfaat yang kemungkinan mengalami gejala namun tidak memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
"Kami terus monitor berapa yang dirawat dan kembali. Kami terus menyisir juga penerima-penerima manfaat, barangkali tidak ke puskesmas atau ke rumah sakit. Kami sisir siapa tahu ada yang kemudian sakit di rumah dan seterusnya," ujarnya.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana, Sudaryono memastikan BGN tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak tersebut.
"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu," tandasnya. (*)
