KETIK, YOGYAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang menimpa pemilik usaha kuliner food truck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) resmi dihentikan Polresta Yogyakarta.
Kepolisian menyatakan tidak menemukan bukti adanya tindak pidana pemerasan maupun pungli dalam peristiwa yang sempat ramai diperbincangkan publik tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, kesimpulan itu diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pengelola parkir Alkid, pengurus paguyuban setempat, pemilik usaha Bolosego, hingga warga sekitar yang berada di lokasi saat kejadian.
”Dari hasil penyelidikan komprehensif, tidak terbukti adanya unsur pemerasan maupun pungli,” ujar Kombes Pol Ari Setyawan dalam keterangan resminya, Jumat 2 Oktober 2026.
Baca Juga:
KPH AKSI Geruduk Polresta Yogyakarta, Tuntut Kejelasan Kasus Ribuan Pelajar Keracunan MBGPenutupan kasus ini menarik perhatian publik lantaran sempat viral pada pertengahan September lalu. Saat itu, pengusaha kuliner Bolosego mengeluhkan tingginya biaya kompensasi tempat dan parkir yang dipatok pengelola lokal hingga Rp1 juta per hari saat hendak berjualan selama lima hari di area Alkid.
Padahal, pemilik usaha mengaku sudah mengantongi surat izin operasional dari pihak Keraton Yogyakarta.
Versi polisi, hal ini karena penggunaan lahan tersebut sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak, termasuk kompensasi Rp6 juta.
Atas polemik biaya parkir tersebut, pihak Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Hageng Panitaputra juga sempat menegaskan bahwa institusi Keraton tidak pernah memungut maupun memerintahkan penarikan retribusi parkir fantastis di area Alkid.
Baca Juga:
Si Jago Merah Amuk Toko Hamzah Batik MalioboroIsu tersebut kian memanas setelah beredar dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S yang dituding meminta jatah makan.
Seksi Propam Polresta Yogyakarta bahkan sempat mengamankan Aipda S ke Penempatan Khusus (Patsus) untuk menjalani pemeriksaan disiplin internal.
Penghentian kasus oleh kepolisian ini memicu penolakan keras dari Jogja Police Watch (JPW).
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mendesak agar perkara ini tidak diselesaikan lewat jalur damai antara oknum pengelola parkir dengan pemilik Bolosego, melainkan wajib dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Pria yang akrab disapa Bahar ini, mengkhawatirkan penyelesaian secara damai hanya akan memicu kasus serupa di tempat lain tanpa memberikan efek jera kepada terduga pelaku.
”Jangan sampai publik apatis terhadap penegakan hukum gara-gara kasus pungli berakhir damai. Padahal sekecil apa pun pungli, itu tetap bentuk korupsi. Peristiwa di Alkid ini bukan cuma merusak citra wisata Jogja, tapi juga bikin masyarakat hilang kepercayaan,” tegas Bahar, Jumat malam 2 Oktober 2026.
Bahar menyampaikan lima catatan kritis terkait penanganan perkara dan tata kelola parkir di Yogyakarta. Pertama, ia khawatir alasan polisi yang menyebut kasus tidak terbukti justru menjadi celah munculnya kasus serupa di titik wisata lain.
Kedua, keputusan tersebut dinilai mematikan efek jera. Padahal, fakta di lapangan jelas menunjukkan adanya penarikan uang dari pihak Bolosego. Bahar juga menyinggung ketegasan Raja Keraton sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menyebut juru parkir tidak berhak menarik tarif di wilayah tersebut, apalagi dengan angka besar.
Ketiga, JPW mendesak Pemkot Yogyakarta dan Keraton segera memperjelas batas wilayah pengelolaan parkir beserta tarif resminya. Harus ditegaskan area mana yang dikelola Pemkot, Keraton, maupun warga lokal agar masyarakat mendapat kepastian.
Keempat, Pemkot Yogyakarta didorong memperluas kantong parkir berbasis digital demi menekan penyelewengan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kelima, Bahar menyinggung kepastian nasib oknum polisi yang sempat ditahan Propam. Secara tegas, JPW mendesak agar Aipda S segera dibebaskan dari Penempatan Khusus (Patsus) oleh Kasi Propam Polresta Yogyakarta.
Desakan ini didasari alasan bahwa dugaan pungli, pemerasan, hingga tuduhan permintaan makanan terhadap pihak Bolosego merupakan satu kesatuan peristiwa yang utuh dan tak bisa dipisah-pisahkan.
Bagi JPW, sangat janggal ketika penanganan kasus dugaan pungli dan pemerasan dihentikan polisi meski ada fakta penarikan uang dari Rp2,5 juta menjadi Rp1 juta per hari dengan total diterima Rp6 juta dan dikembalikan Rp3 juta sedangkan dugaan permintaan makanan oleh Aipda S yang fisiknya bahkan belum ada justru terus diproses disiplin.
Bahar menilai situasi ini menjadi 'aneh bin ajaib' jika dugaan pelanggaran utama dihentikan, tetapi dugaan permintaan makanan tetap dilanjutkan.
”Oknum yang sempat dipatsus harus segera dikeluarkan dan pimpinan Polresta Yogyakarta cq Kasi Propam meminta maaf secara terbuka. Sebab, ini merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak bisa dipisahkan,” tegas Bahar. (*)