KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah platform, yang mempertanyakan tentang kewenangan dan legalitas penyidik kepolisian dalam menyita satu unit mobil Daihatsu Ayla.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan, bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Seluruh tindakan penyidik termasuk penyitaan barang bukti mobil, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional penyidikan yang berlaku," jelasnya, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Kompol Aji, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Diketahui, kasus itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tanggal 3 Juli 2026 dan dilaporkan oleh ASW (38) mewakili pihak PT OTO Multiartha Malang.
Baca Juga:
Kalah Telak dari Mojang Priangan, Arema FC Women U-15 Fokus ke Semifinal Lawan Cipta CendekiaLaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
Pada awalnya, terlapor WT (38) mengajukan pembiayaan pembelian satu unit mobil Daihatsu Ayla lewat PT OTO Multiartha. Setelah membayar sembilan kali angsuran dari total 60 angsuran, terlapor tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran dan justru mobil tersebut dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan
"Mobil yang merupakan objek jaminan fidusia, diduga telah dialihkan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia. Sehingga, memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang kami proses," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota memperoleh informasi keberadaan mobil berada di wilayah Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Kemudian pada Senin, 6 Juli 2026, penyidik menyita Daihatsu Ayla bernopol N-1310-HF yang merupakan barang bukti tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Peradi Profesional Gandeng 111 Perguruan Tinggi Bangun Ekosistem Keadilan NasionalSelanjutnya, mobil tersebut dibaww dan diamankan di Polresta Malang Kota untuk kepentingan penyidikan dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal yang sama.
Kompol Aji juga menegaskan sesuai dengan Pasal 120 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahuu atas benda bergerak. Dikarenakan benda atau aset tersebut mudah dipindahkan, adanya potensi tersangka berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, serta situasi berdasarkan penilaian penyidik.
Setelah dilakukan penyitaan, maka selanjutnya dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja, penyidik wajib meminta persetujuan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan seluruh administrasi penyidikan telah dipenuhi," tambahnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Tahapan berikutnya adalah penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dengan adanya klarifikasi ini, ia berharap dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai proses penanganan perkara. Selain itu, juga untuk menghindari kesalahpahaman terhadap langkah hukum yang dilakukan penyidik.
"Kami menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," tandasnya. (*)