KETIK, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan bentuk huruf atau font sampul skripsi miliknya tidak sesuai zaman. Dia mengatakan itu saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia menyebut cover skripsinya saat itu dicetak di Percetakan Perdana dan bukan hanya miliknya yang menggunakan font tersebut.

"Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan proses pencetakan skripsi dilakukan setelah dinyatakan lulus ujian pada 23 Oktober 1985. Dia menyebut skripsinya sempat mengalami revisi sebelum dicetak.

"Dan pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Insinyur Sofyan Warsito dan Insinyur P Burhanuddin. Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," katanya.

Baca Juga:
Eks Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah Ditahan Kejati DIY, Gasak Rp6,7 Miliar untuk Judi Online

"Kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana, kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual," imbuh Jokowi.

Jokowi mengatakan skripsinya berjudul 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'. Dia menyebut judul itu disetujui oleh dosen pembimbingnya, Achmad Soemitro, setelah mengajukan proposal sebanyak tiga kali.

"Saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof Dr Ir Achmad Soemitro. Kemudian disetujui judul skripsinya adalah 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'," ujarnya.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Baca Juga:
Iming-imingi Anak Korban Jadi Pegawai PT KAI, Pria di Madiun Diduga Tipu Warga hingga Rp104,5 Juta

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)