KETIK, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo. Kebijakan ini diambil setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut sejak 10 September lalu berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, penanganan karhutla dilakukan secara intensif dan terpadu melibatkan berbagai unsur.
Upaya penanganan yang dilakukan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, serta patroli pada lokasi-lokasi yang terdampak.
"Dari hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan serta mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, maka kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan. Pembukaan tersebut berlaku mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB," jelasnya, Jumat, 18 September 2026.
Dengan dibukanya kembali kawasan Gunung Bromo untuk aktivitas pariwisata, maka pihaknya menyampaikan beberapa imbauan baik untuk pengunjung maupun warga sekitar.
Baca Juga:
Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan untuk Padamkan Kebakaran Gunung Bromo"Tetap patuhi seluruh ketentuan kunjungan serta arahan dan petunjuk petugas di lapangan, termasuk apabila terdapat pembatasan atau pengaturan akses pada lokasi tertentu sesuai kondisi kawasan. Tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, termasuk menyalakan api unggun," terangnya.
Selain itu, pengunjung dan warga diimbau untuk tetap menjaga kebersihan, ketertiban, kelestarian kawasan dan tidak mengganggu kegiatan patroli serta penanganan kebakaran yang masih dilakukan oleh petugas.
Termasuk mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di kawasan, memperhatikan kondisi cuaca, serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.
"Segera melapor ke petugas apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran," tambahnya.
Baca Juga:
Kebakaran, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total per 12 SeptemberBagi pengunjung yang telah memiliki tiket kunjungan untuk tanggal 19 hingga 30 September 2026, dapat menggunakan tiket tersebut untuk melakukan kunjungan sesuai tanggal yang tercantum pada tiket.
"Sehingga, pengunjung tidak perlu melakukan pembelian tiket kembali. Tiket tersebut tidak dapat di reschedule maupun refund," tuturnya. (*)