KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pencurian material di Dermaga 7 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menjerat terdakwa Ade Darmayanto dan Eko Ganda Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 14 September 2026.

‎Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ningrum, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David. Kedua terdakwa juga didampingi penasihat hukum dari Posbakum Palembang.

‎Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan dakwaan sekaligus menghadirkan empat orang saksi.

Mereka yakni Andi Syahputra, Viki, Andre, serta Mada Saputra, yang disebut berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

‎Salah satu saksi, Andi Syahputra, mengungkap bagaimana aksi dugaan pencurian tersebut terpantau. Menurutnya, para saksi sebelumnya telah melakukan pengintaian di sekitar Dermaga 7.

Baca Juga:
Anak hingga Disabilitas Jadi Korban, Polres Bondowoso Ungkap Lima Kasus Kekerasan Seksual

‎Andi menerangkan, sekitar pukul 02.00 WIB, terlihat adanya pergerakan sejumlah orang di bawah dermaga.

‎“Kami sudah mengintai. Sekitar jam dua lewat ada pergerakan di bawah. Ada sekitar lima orang. Mereka kemudian memotong dan menggergaji, setelah itu keluar dan mengambil aluminium,” terang Andi dalam persidangan.

‎Keterangan tersebut turut diperkuat saksi Viki. Ia mengatakan, para saksi memang telah mengintai aktivitas para pelaku pada malam kejadian.

‎Akibat perbuatan tersebut, material yang diambil disebut menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp250 juta.

Baca Juga:
Kasus Cartridge Vape: Nangis Bacakan Pledoi, Dua Mahasiswa Malaysia Minta Hakim Pertimbangkan Masa Depan

‎“Kerugiannya sekitar Rp250 juta karena barang tersebut diimpor dari China,” ujar Viki di hadapan majelis hakim.

‎Dalam persidangan juga terungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Para terdakwa disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali.

‎Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan cara melepaskan baut dan besi yang berada di kawasan Dermaga 7.

‎Dalam dakwaan disebutkan, aksi tersebut telah dilakukan sejak 1 Juni 2026. Material yang telah dilepas kemudian diambil dan dibawa keluar dari kawasan dermaga.

‎JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

‎Fakta persidangan mengenai dugaan aksi berulang hingga enam kali tersebut menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara.

‎Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.(*)