KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pencurian material di Dermaga 7 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menjerat terdakwa Ade Darmayanto dan Eko Ganda Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 14 September 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ningrum, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David. Kedua terdakwa juga didampingi penasihat hukum dari Posbakum Palembang.
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan dakwaan sekaligus menghadirkan empat orang saksi.
Mereka yakni Andi Syahputra, Viki, Andre, serta Mada Saputra, yang disebut berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Salah satu saksi, Andi Syahputra, mengungkap bagaimana aksi dugaan pencurian tersebut terpantau. Menurutnya, para saksi sebelumnya telah melakukan pengintaian di sekitar Dermaga 7.
Baca Juga:
Anak hingga Disabilitas Jadi Korban, Polres Bondowoso Ungkap Lima Kasus Kekerasan SeksualAndi menerangkan, sekitar pukul 02.00 WIB, terlihat adanya pergerakan sejumlah orang di bawah dermaga.
“Kami sudah mengintai. Sekitar jam dua lewat ada pergerakan di bawah. Ada sekitar lima orang. Mereka kemudian memotong dan menggergaji, setelah itu keluar dan mengambil aluminium,” terang Andi dalam persidangan.
Keterangan tersebut turut diperkuat saksi Viki. Ia mengatakan, para saksi memang telah mengintai aktivitas para pelaku pada malam kejadian.
Akibat perbuatan tersebut, material yang diambil disebut menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp250 juta.
Baca Juga:
Kasus Cartridge Vape: Nangis Bacakan Pledoi, Dua Mahasiswa Malaysia Minta Hakim Pertimbangkan Masa Depan“Kerugiannya sekitar Rp250 juta karena barang tersebut diimpor dari China,” ujar Viki di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Para terdakwa disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan cara melepaskan baut dan besi yang berada di kawasan Dermaga 7.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi tersebut telah dilakukan sejak 1 Juni 2026. Material yang telah dilepas kemudian diambil dan dibawa keluar dari kawasan dermaga.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Fakta persidangan mengenai dugaan aksi berulang hingga enam kali tersebut menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.(*)