KETIK, BITUNG – Dua personel Polres Bitung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Sulawesi Utara. Upacara pemberhentian secara in absentia tersebut dipimpin Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho di lapangan upacara Polres Bitung, Rabu, 14 Oktober 2026 pagi.
Pelaksanaan PTDH itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan melalui mekanisme internal Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Arie menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah keputusan yang diambil secara tiba tiba, melainkan melalui tahapan dan pertimbangan sesuai ketentuan, termasuk sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan perilakunya,” tegas Arie.
Ia mengingatkan seluruh personel bahwa status sebagai anggota Polri merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, setiap anggota dituntut menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta menjaga kehormatan institusi dalam menjalankan tugas.
Baca Juga:
Galian C Pinokalan Kota Bitung Jadi Sorotan, Pengelola Tegaskan Siap Patuhi Perintah APHArie Sulistyo, juga meminta personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencoreng nama baik Polri.
“Jadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Saya mengingatkan seluruh personel agar memperkuat iman dan takwa, memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi online, maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Selain mengingatkan anggota untuk menjauhi pelanggaran, Arie menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh para perwira pengendali.
Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui arahan, teguran, dan pembinaan guna mencegah potensi pelanggaran di lingkungan kerja.
Baca Juga:
PT Bintang Asia Energi Klarifikasi Isu Armada BBM Berlabel PT 5999Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dibangun melalui perilaku profesional, humanis, disiplin, dan berintegritas. Ia juga menegaskan bahwa institusi memberikan sanksi kepada personel yang melanggar aturan sekaligus mengapresiasi anggota yang menunjukkan prestasi dan dedikasi dalam bertugas.
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut berakhir sekitar pukul 08.40 WITA dalam keadaan tertib dan kondusif. (*)