KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya membuka peluang melakukan revisi jam operasional Pasar Buah Tanjungsari. Hal ini menyusul polemik pembatasan jam operasional di pasar tersebut.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan, peluang revisi itu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Pria yang akrab disapa Kaji Ipuk itu menilai, ketentuan itu perlu dikaji kembali agar sesuai dengan karakteristik perdagangan buah dan kebutuhan pedagang.
"Persoalan yang dihadapi pedagang Tanjungsari tidak cukup diselesaikan hanya dengan menerapkan aturan yang berlaku," katanya, Rabu, 4 November 2026.
Lanjutnya, regulasi mengenai polemik jam operasional Pasar Tunjungan juga harus mampu mengakomodir kebutuhan aktivitas ekonomi masyarakat dan kondisi perdagangan di lapangan.
Baca Juga:
DPRD Kota Surabaya Usul Penambahan Anggaran Seragam Dinas Satpol PP hingga DishubKaji Ipuk juga mengakui Pemkot Surabaya telah menjalankan ketentuan perda. Namun, kondisi tersebut justru menjadi bahan evaluasi DPRD untuk melihat aturan tersebut apakah sudah memberikan keadilan bagi seluruh pelaku perdagangan.
“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” lanjutnya.
Perdagangan buah, kata Kaji Ipuk, memiliki karakteristik berbeda dibandingkan aktivitas perdagangan pada umumnya. Proses distribusi membutuhkan tahapan mulai pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga penyaluran kepada konsumen.
Maka dari itu, menurutnya pembatasan waktu operasional yang terlalu ketat dikhawatirkan menghambat rantai distribusi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang.
Baca Juga:
Satpol PP Surabaya Segel 23 Kios di Tanjungsari, Pedagang Diarahkan ke Pasar Buah"Buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya," ungkap Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Maka dari itu, DPRD Kota Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan, akan mengkaji klasifikasi Pasar Buah Tanjungsari dalam regulasi perdagangan. Pilihannya menelaah kesesuaian kategori pasar tematik atau kemungkinan pengaturan sebagai pasar induk.
"Kalau perlu perdanya kami ubah. Pokoknya kami cari jalan tengahnya, apakah (pasar) tidak masuk di unsur tematik atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur tersebut menjadi pasar induk," tegasnya. (*)