KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap 23 kios di kawasan Jalan Tambak Mayor--Tanjungsari, Surabaya.
Alasan Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan terhadap puluhan kios itu karena tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, pihak Pemkot Surabaya menyegel 23 kios karena aktivitas perdagangan buah di lokasi tersebut berpotensi menganggu kelancaran lalu lintas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah menyegel 16 kios di kawasan tersebut. Kios-kios itu masih dalam kondisi tersegel.
"Jadi di sepanjang Jalan Tanjungsari itu ada kios-kios yang tidak memiliki IMB atau PBG untuk beraktivitas. Dulu sudah pernah ada 16 kios yang kita segel dan sekarang masih tersegel," kata Irna, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dengan penambahan tujuh kios tersebut, total bangunan yang telah disegel Satpol PP Surabaya mencapai 23 kios. Irna menyebut seluruh lokasi yang masuk dalam permohonan penertiban terbaru telah ditindak petugas.
"Kemarin kami mendapatkan bantuan penertiban lagi dari DPRKPP itu tujuh titik lokasi. Nah, itu sudah kita segel semua," katanya.
Irna menjelaskan, selain persoalan perizinan bangunan, aktivitas perdagangan buah di kios-kios tersebut juga menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan kemacetan. Hal ini terutama disebabkan kegiatan bongkar muat buah yang dilakukan di tepi jalan.
"Karena kalau mereka melakukan penjualan buah di kios tersebut otomatis nanti akan menimbulkan kemacetan. Kenapa? Karena bongkar muat buahnya di pinggir jalan. Nah itu yang akan menimbulkan kemacetan," tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan kemacetan tersebut, Irna menuturkan bahwa Pemkot Surabaya mengarahkan para pedagang untuk memanfaatkan e.lat pasar buah yang telah tersedia dan memiliki izin di kawasan tersebut.
"Jadi kami harapkan kios-kios itu tidak berjualan buah di situ, karena di situ ada juga empat pasar buah. Silakan mereka bergabung masuk ke pasar buah yang sudah ada izinnya," ujarnya. (*)
