KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 16,9 kilogram, Hengki Pranata dan Julianto, akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang.

‎Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Rabu 16 September 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduward SH MH.

‎Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

‎Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

‎Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, terdakwa dinilai secara sadar menyimpan dan mengantarkan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Baca Juga:
PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Bina Darma, Aset Sengketa Dinyatakan Milik Yayasan

‎Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

‎"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hengki Pranata dan Julianto dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Eduward saat membacakan amar putusan.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan jumlah melebihi 5 gram.

‎Usai persidangan, JPU Terry SH menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Enam Kali Beraksi Curi Material Dermaga 7 Palembang, Pemkot Rugi Rp250 Juta

‎Sebelumnya, jaksa menuntut Hengki Pranata dan Julianto dengan hukuman mati atas perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.

‎Sikap serupa disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Dwi Wijayanto SH.

‎"Kami pikir-pikir," ujar Dwi usai persidangan.

‎Menurut Dwi, kedua kliennya bukan merupakan pemilik barang haram tersebut dan belum sempat menikmati hasil dari narkotika yang mereka bawa.

‎Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

‎Saat itu, petugas BNNP Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.

‎Beberapa jam kemudian, tepatnya Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas BNNP Sumsel bergerak menuju rumah tersebut.

‎Setelah melakukan koordinasi dengan warga sekitar, petugas mendatangi rumah Julianto dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

‎Dari penggeledahan itu, petugas menemukan dua koper berisi belasan bungkus sabu.

‎Koper pertama berwarna cokelat merek Swiss Polo berisi empat bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan plastik warna abu-abu bermerek GOLD LEAF.

‎Total berat netto sabu dalam koper tersebut mencapai 4.350,10 gram.

‎Sementara dari koper kedua berwarna biru merek Polo Sonic, petugas menemukan 11 bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan plastik warna kuning bermerek DAGUANYIN.

‎Total berat netto sabu dalam koper kedua mencapai 12.555,25 gram.

‎Dengan demikian, keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan mencapai sekitar 16,9 kilogram.

‎Dalam pemeriksaan awal, Julianto mengaku menerima perintah dari seorang pria bernama Januar Ponco Setiawan alias Wawan, yang hingga kini berstatus DPO.

‎Julianto disebut diperintahkan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dari Hengki Pranata alias Eeng alias Kaeng pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

‎Petugas BNNP Sumsel kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut.

‎Sehari setelahnya, Kamis, 26 Maret 2026, petugas mendatangi kediaman Hengki Pranata di kawasan Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

‎Dalam pemeriksaan, Hengki mengaku dirinya juga mendapatkan perintah dari Januar Ponco Setiawan alias Wawan untuk mengantarkan sabu kepada Julianto.

‎Dari penggeledahan terhadap Hengki, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BG 4911 AFI yang disebut digunakan untuk mengantarkan narkotika.

‎Selain itu, petugas menyita satu unit handphone Redmi Note 11 warna biru yang disebut digunakan Hengki untuk berkomunikasi dengan Julianto dan Januar Ponco Setiawan alias Wawan.

‎Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

‎Baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(*)