KETIK, JAKARTA – Komandan Pimpinan Pusat Barisan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Nuansa Rambe, menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik, khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan etika.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuansa Rambe dalam keterangan yang diterima awak media pada Rabu (15/7/2026). Hal itu sebagai respons atas pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang dinilai telah melontarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
"Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik harus didasarkan pada fakta, data, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan seluruh konsekuensi hukum maupun etik atas pernyataannya," tegas Nuansa Rambe.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun opini yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang atau menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat tanpa didukung bukti yang sah.
Atas dasar itu, Barisan AMPG menyatakan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum terhadap pernyataan Deddy Sitorus. Langkah tersebut meliputi pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota legislatif, serta menempuh upaya hukum melalui aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
PB IKA BEM Nusantara Tanggapi Pernyataan Deddy Sitorus soal Menteri ESDM"Kami meminta Deddy Sitorus mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya. Jika tidak dapat dibuktikan, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan juga menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini yang tidak memiliki dasar pembuktian," ujar Nuansa Rambe.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum PP AMPG saat ini sedang melakukan pengumpulan dokumen, keterangan, dan alat bukti sebagai bagian dari proses kajian hukum.
"Tim hukum PP AMPG sedang mengumpulkan seluruh bukti dan bahan hukum yang diperlukan. Selanjutnya kami siap menunggu arahan dan perintah Ketua Umum PP AMPG untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh," katanya.
Nuansa Rambe menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik, melainkan upaya untuk menjaga marwah demokrasi agar tetap berjalan berdasarkan prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap due process of law.
Baca Juga:
Presiden Prabowo: Dengan B50 Indonesia Tak Lagi Impor Solar"Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi tuduhan tanpa dasar yang sah tidak dapat dibenarkan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tutup Nuansa Rambe. (*)