KETIK, BANGKALAN – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, membuka peluang bagi Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bangkalan untukmengusung kadernya sendiri di Pilkada 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bangkalan, KH. Hasbullah Muhtarom, memberikan tanggapan positif terkait putusan MK yang tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.
Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
"Perubahan ini dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan partisipasi politik dan memberikan peluang lebih luas bagi partai-partai untuk mengusung kader terbaik mereka," jelasnya, Selasa (20/08/2024).
Lora Has, sapaan akrab Ketua DPC PPP Bangkalan itu menyatakan, bahwa keputusan MK ini merupakan angin segar bagi partainya.
"Putusan MK ini menjadi semangat baru bagi kami di PPP untuk lebih percaya diri mengusung kader-kader terbaik dalam Pilkada 2024," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut akan membuka jalan lebih lebar bagi partai PPP untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah melalui pemimpin yang diusung.
Dengan adanya keputusan ini, PPP Kabupaten Bangkalan kini lebih siap dan optimistis menghadapi Pilkada 2024. Pihaknya juga akan segera melakukan konsolidasi internal guna mempersiapkan strategi yang matang dan memaksimalkan peluang yang ada.
"Kami akan terus memperkuat barisan dan memastikan bahwa kader yang diusung benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin Bangkalan ke arah yang lebih baik," tambahnya.
Disinggung siapa yang akan mendampingi di kursi Wakil Bupati, Ra Has menyampaikan, hal itu akan menjadi agenda pembahasan partai dalam waktu dekat, pastinya harus orang yang visinya sama dengan PPP.
"Soal wakil bupati bisa datang dari unsur mana saja, bisa dari kader, bahkan sangat mungkin dari unsur kepala desa," urainya.
Keputusan MK ini diharapkan akan mendorong peningkatan partisipasi politik di tingkat lokal serta memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam kontestasi Pilkada. (*).
Pasca Putusan MK, PPP Bangkalan Pastikan Usung Kader Sendiri di Pilkada 2024
20 Agustus 2024 12:22 20 Agt 2024 12:22
Ismail Hasyim, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ketua DPC PPP Bangkalan (tengah) usai acara workshop pendidikan politik (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
Tags:
Putusan MK PPP pilkada bangkalan 2024Baca Juga:
Nuhan Eko Wahyudi Nahkodai PPP Kota Blitar, Target Gandakan Kursi DPRD pada Pemilu MendatangBaca Juga:
Advokat asal Jambi Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke PN Jakarta Timur, Rujuk Dua Putusan MKBaca Juga:
PPP, Mas Robit dan Filosofi ToserbaBaca Juga:
Muscab PPP Sumenep Tetapkan Formatur, Fokus Perkuat Soliditas Menuju Pemilu 2029Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian NegaraBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
3 Juli 2026 21:59
Tokoh Bangkalan Selatan Sepakat Inisiasi Kota Madya, Dukung Terwujudnya Provinsi Madura
1 Juli 2026 14:47
Pemkab Bangkalan Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.082 Nelayan dan Petani Rentan
30 Juni 2026 14:15
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Perusahaan di Bangkalan, Wabup Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja
26 Juni 2026 20:50
Terungkap, Ini Penyebab Antrean Panjang di SPBU Bangkalan
25 Juni 2026 23:32
Momen 10 Muharram, IKAMA Perkuat Semangat Berbagi Lewat Santunan Anak Yatim
.png)