KETIK, BATU – Penetapan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi, sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual-beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu menuai pertanyaan dari kalangan pedagang.

Pedagang menilai dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan aliran dana ratusan juta rupiah tidak masuk akal jika dilakukan hanya oleh satu orang.

Koordinator pedagang Zona Buah dan Sayur Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Sidik Putra, mengatakan kebijakan yang diduga dilakukan Agus Suyadi sulit dipandang sebagai tindakan yang berdiri sendiri tanpa adanya keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, apabila seluruh dugaan perbuatan dalam perkara tersebut hanya diarahkan kepada Agus Suyadi, kondisi itu menimbulkan tanda tanya di kalangan pedagang.

“Dugaan perbuatan tersangka Agus berdiri sendiri dan melakukan kebijakan tunggal. Ketika hanya dia yang ditetapkan tersangka dan tidak ada keterlibatan pihak lain, sangat tak masuk akal,” ujar Sidik, Jumat, 4 September 2026.

Baca Juga:
Jangan Asal Share! Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Jeli Lakukan Cek Fakta di Ruang Digital

Sidik juga mempertanyakan efektivitas tim penyidik yang dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dan berada di bawah koordinasi Kasi Pidsus Kejari Batu. Ia menyoroti komposisi tim yang disebut berjumlah tujuh jaksa dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Sidik, hasil penyidikan sejauh ini yang baru menetapkan satu tersangka dengan dugaan nilai sekitar Rp200 juta lebih dinilai janggal. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Dengan tim yang terdiri dari 7 jaksa, namun sejauh ini hanya menghasilkan satu tersangka dengan dugaan nilai sekitar Rp200 juta lebih, hal itu dinilai sangat aneh dan patut dipertanyakan,” katanya.

Ia berharap proses pengusutan perkara dugaan korupsi Pasar Induk Among Tani dilakukan secara menyeluruh. Apabila dalam proses penyidikan, tambah Sidik, ditemukan pihak lain yang diduga terlibat, pihak tersebut juga perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:
Penyidikan Kasus Pasar Among Tani Belum Final, Siapa Tersangka Baru yang Dibidik Kejari Batu?

“Kami berharap besar dalam membongkar perkara ini dilakukan secara utuh dan yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka juga,” tegas Sidik.

Sidik menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disertai penerimaan aliran dana dari pedagang dalam jumlah ratusan juta rupiah sulit dilakukan secara individual. Atas dasar itu, ia melihat masih terdapat kemungkinan munculnya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Artinya tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Di sini saya dan rekan-rekan pedagang menunggu progres dan gebrakannya Kejari Batu teranyar,” papar Sidik.

Sidik menambahkan, proses hukum terhadap perkara tersebut perlu terus dikawal agar tidak berhenti pada penetapan Agus Suyadi sebagai tersangka. Ia menyebut penghentian proses pada satu tersangka saja justru berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah pedagang.

“Jika proses hukum terhenti hanya pada Agus Suyadi saja, maka hal itu patut dipertanyakan. Ketika terputus sampai pada Agus tersangkanya, ini menurut saya merupakan proses hukum yang patut dipertanyakan, ada apa dibalik ini semua,” tuturnya.

Karena itu, Sidik kembali mempertanyakan kinerja sekaligus keseriusan penyidik Kejari Batu dalam mengusut perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pasar Induk Among Tani Kota Batu tersebut. (*)