KETIK, SORONG – Perbedaan pernyataan muncul di Komisi II DPR RI terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut pansel telah terbentuk dan tinggal diumumkan, sedangkan Fraksi Partai Golkar menilai pembentukannya belum tepat dilakukan dalam waktu dekat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis, 22 Oktober 2026, menyatakan pansel KPU telah terbentuk dan hanya menunggu pengumuman resmi Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mardani, informasi tersebut diperolehnya setelah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” kata Mardani.
Baca Juga:
HUT ke-62 Golkar, Dodok Pilih Ziarah Bung Karno dan Pahlawan: Doa untuk Bangsa, Konsolidasi Menuju 2029Dia juga mengingatkan agar anggota pansel dipilih berdasarkan integritas dan kapasitas, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
“Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berpandangan pembentukan pansel calon anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP belum tepat dilakukan saat ini.
Doli beralasan, DPR dan pemerintah masih membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut berpotensi memengaruhi ketentuan penyelenggara pemilu sehingga perlu ada kepastian mengenai aturan yang menjadi dasar seleksi.
Baca Juga:
Pelantikan Tujuh Organisasi SMAN 1 Lembah Melintang Pasaman Barat, Kepsek Tekankan Kepemimpinan dan Prestasi“Pertanyaannya, kalau Pansel dibentuk saat ini dan para calon penyelenggara mengikuti seleksi, UU mana yang mau dipergunakan untuk menjadi materi seleksi? Yang lama sedang mau direvisi dan yang baru belum jadi,” ujar Doli, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Doli menawarkan dua alternatif penyelesaian. Pertama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyesuaikan ketentuan batas waktu pembentukan pansel. Kedua, jadwal seleksi disesuaikan agar selaras dengan pengesahan UU Pemilu yang baru.
Meski berbeda pandangan mengenai waktu pembentukan pansel, Doli menekankan pentingnya kredibilitas dan independensi anggota yang akan dipilih.
“Pansel harus diisi oleh orang-orang yang kredibel, independen, serta dikenal dan mendapat dukungan publik karena rekam jejak baiknya,” tegasnya.
Perbedaan pernyataan kedua anggota Komisi II DPR RI tersebut menyoroti dua persoalan, yakni status pembentukan pansel dan kepastian regulasi yang akan menjadi dasar seleksi.
PKS menyebut proses pembentukan pansel telah selesai dan tinggal menunggu pengumuman Presiden. Sebaliknya, Golkar menyoroti kemungkinan perubahan aturan melalui revisi UU Pemilu yang masih dibahas.(*)