KETIK, MALANG – Kasus pencurian kotak amal di Masjid Asy Syifa yang berada di Jalan Danuri, Kota Malang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sukun. Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 dinihari dan sempat menjadi sorotan publik karena viral di media sosial.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak takmir masjid. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan langsung dilakukan penyelidikan.
Dari laporan pihak takmir, kejadian itu baru diketahui oleh jemaah ketika menjelang salat subuh sekitar pukul 04.24 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.
"Begitu laporan diterima, anggota Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, identitas ketiga pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan," jelasnya kepada Ketik.com, Kamis, 16 Juli 2026.
Dari ketiga pelaku yang diamankan, salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah SS dan MZ, keduanya warga Mergosono Kecamatan Kedungkandang serta ANR yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Wajib Dicoba! Rawon Iga Bakar Atria Hotel Malang Saingi Kuliner Legendaris, Ada Diskon 25 PersenUsai berhasil mencuri kotak amal, mereka langsung menuju ke kawasan tepi sungai di sekitar Kelurahan Mergosono. Setelah dibuka, uang berjumlah sekitar Rp4 juta diambil lalu kotak amalnya dibuang ke sungai.
Kompol Riyan juga menambahkan, bahwa kasus tersebut akan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan lewat Restorative Justice (RJ). Pihak takmir masjid akan mencabut laporannya dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang hasil curian tersebut.
"Terkait kasus ini, berakhir dengan damai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Uang hasil curian terpakai sekitar Rp3 juta dan sudah habis digunakan untuk nongkrong, dan para pelaku berjanji akan mengembalikannya," pungkasnya.
Meski berakhir dengan damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian menyatakan akan tetap melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut. (*)