KETIK, LEBAK – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak menggelar Kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan LKJ Perangkat Daerah pada Kamis, 20 November 2025 di Aula Multatuli.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang cara menyusun Perjanjian Kinerja berdasarkan dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renstra, dan Rencana Kinerja Tahunan, serta tata cara penyusunan LKJ sesuai Permenpan RB nomor 53 tahun 2014.

Ketua Tim SAKIP, Dr. Yosep Mohamad, menekankan bahwa Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sangat penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

"SAKIP bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan menghasilkan outcome yang jelas dan terukur bagi masyarakat," kata Dr. Yosep Mohamad.

Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan bertujuan untuk memberikan panduan tentang cara menyusun PK dan LKJ perangkat daerah, serta memastikan bahwa seluruh Perangkat Daerah dapat mengimplementasikan SAKIP secara benar dan tepat. (*)

Baca Juga:
Latbernas IX SBH Krida P2 Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Pencegahan Penyakit

Baca Juga:
Satlantas Polres Lebak Tindak Angkutan Barang yang Langgar Jam Operasional dengan ETLE Handheld