KETIK, MALANG – Menindaklanjuti aduan via layanan Call Center 110, jajaran Polsek Sukun bergerak memburu pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di wilayah Kelurahan Pisangcandi, Kota Malang. Diketahui, polisi telah mengantongi ciri-ciri pelaku karena aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa, 15 September 2026 siang. Ketika itu, korban berinisial MR (22) sedang berjalan sendirian di Jalan Pisang Candi Barat, Kecamatan Sukun.
"Kejadiannya terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, namun korban baru melapor sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, laporan dari korban segera ditindaklanjuti," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Rabu, 16 September 2026.
Berdasarkan keterangan MR, bahwa saat itu ia didatangi oleh pelaku yang merupakan seorang pria memakai helm warna merah dan mengendarai motor matik. Kemudian, pelaku melakukan tindakan tak senonoh dengan memegang bagian payudara korban.
Baca Juga:
Tingkatkan Layanan Publik, Fasilitas Air Siap Minum Milik Tugu Tirta Hadir di Polresta Malang KotaSetelah itu, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban yang masih syok dan trauma atas kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan dari korban, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama Unit Reskrim Polsek Sukun telah mendatangi dan mengecek lokasi kejadian.
Dengan didampingi oleh personel Polsek Sukun, korban MR kemudian diantar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan resmi. Selain itu, korban juga didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Unit Reskrim Polsek Sukun dan Polresta Malang Kota juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, untuk mendapatkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Diharapkan, rekaman tersebut dapat membantu proses penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan mengungkap rangkaian kejadian," bebernya.
Ipda Lukman menegaskan, penanganan laporan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap korban."Tujuannya, laporan dapat segera ditindaklanjuti dan korban mendapatkan pendampingan serta petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan," terangnya.
Baca Juga:
Tak Cuma Jaga Keamanan, Polresta Malang Kota Bagikan Sarapan Gratis dan Vitamin untuk 300 WargaDalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kejadian tindak pidana untuk segera melapor. Baik melalui Call Center 110, Jogo Malang Presisi 08111272000, ataupun mendatangi langsung kantor polisi terdekat.
"Layanan cepat Call Center 110 merupakan salah satu sarana respon cepat kepolisian. Di dalam menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan tindakan awal di lapangan," pungkasnya.(*)