KETIK, BITUNG – Penantian panjang warga terdampak pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung terkait pembayaran ganti rugi lahan belum juga berakhir.
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Jalan Tol Sulawesi Utara akan kembali turun ke jalan di Kota Bitung, Senin 14 September 2026, untuk menuntut kepastian hak mereka.
Aksi tersebut rencananya akan digelar di Kantor PPK Jalan Tol Manado-Bitung dan dilanjutkan di Gerbang Tol Danowudu Kilometer 26.
Ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Sulawesi Utara, Reinald Maringka, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga yang mengaku telah bertahun tahun menunggu penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan.
Reinald menyampaikan hal itu didampingi Koordinator Aksi, Robby Supit, saat bertemu awak media, Senin 7 September 2026.
Baca Juga:
Kejari Kabupaten Madiun Resmi Tahan Mantan Camat Sawahan Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol"Ratusan warga Kota Bitung dan Minahasa Utara menuntut kejelasan ganti rugi lahan. Hak mereka sudah diambil tapi hingga sekarang cuma diberi buaian janji palsu," ujar Reinald.
Menurut dia, tuntutan utama warga adalah meminta seluruh pembayaran sisa lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung segera dituntaskan.
Penyelesaian tersebut, kata Reinald, harus mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pembaharuan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung di Provinsi Sulawesi Utara.
Forum tersebut juga mendesak Dirjen Bina Marga segera mengirimkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Dokumen itu diperlukan untuk penerbitan SK Gubernur mengenai penetapan lokasi (Penlok) baru terhadap sisa tanah warga maupun tanah yang telah terkena konstruksi.
Reinald mengatakan persoalan lainnya menyangkut sisa lahan warga yang luasnya lebih dari 100 meter persegi tetapi telah terisolasi sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Kami menuntut PPK pengadaan lahan Jalan Tol Manado-Bitung untuk memberi kepastian terkait sisa tanah di atas 100 meter persegi yang sudah terisolasi atau tidak bisa lagi dimanfaatkan," tegasnya.
Selain itu warga juga meminta pemerintah menerbitkan sertifikat atas sisa tanah yang sudah tidak lagi dibutuhkan dalam proses pembangunan jalan tol.
Perlu diketahui, aksi 14 September nanti merupakan aksi kedua yang dilakukan warga terdampak. Sebelumnya, masyarakat pernah memblokir Jalan Tol Manado-Bitung di Kilometer 39, Gerbang Tol Bitung, pada 19 Desember 2022 lalu.
Reinald menjelaskan pemberitahuan aksi akan disampaikan kepada Polres Bitung.
"Kali ini kami akan menggelar aksi di Kantor PPK Jalan Tol Manado-Bitung dan Gerbang Tol Danowudu kilometer 26, Senin 14 September pekan depan. Hari ini surat pemberitahuan aksi akan kami masukkan ke Polres Bitung," tutupnya. (*)