KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK turut menyita uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Uang tersebut diperlihatkan KPK dalam konferensi pers. Barang bukti disimpan dalam sejumlah koper dan kardus dengan pecahan rupiah maupun valuta asing.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Lega usai Dicopot Jadi Menkeu: "Selamat Gue dari Utang Whoosh"Dari hasil OTT, uang tunai yang diamankan dari rumah ARF terdiri atas Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910 dan RM981.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah LEV, Rp8 juta di rumah ZNM, serta Rp49,5 juta di rumah SON.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Buru Aktor Intelektual Sindikat Penyelundupan Puluhan Kilogram Emas IlegalLima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, yang terdiri dari unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta pihak lainnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, pihak swasta yang disebut berkaitan dengan pengurusan HGB adalah Summarecon.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus.
Penetapan delapan tersangka sekaligus penyitaan uang Rp106,3 miliar menjadi bagian dari proses KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan terkait adanya empat pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Nusron terkait penetapan para tersangka maupun penyebutan nama orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya.(*)