KETIK, JAKARTA – Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat mengusut tuntas insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan.
Kapal pengangkut 243 penumpang rute Surabaya–Banjarmasin itu sempat hilang kontak pada Minggu 13 September 2026 sebelum akhirnya dinyatakan karam.
Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, menyatakan bahwa pengusutan secara komprehensif mutlak dilakukan guna membongkar penyebab pasti musibah sekaligus mengevaluasi kepatuhan standar keselamatan pelayaran.
"Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Tak hanya menelisik pemicu utama kecelakaan, Danang meminta pemerintah menyisir legalitas dan dokumen operasional armada tersebut. Audit menyeluruh dinilai perlu mencakup sertifikasi kelaikan dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) hingga izin izin berlayar yang dikeluarkan otoritas pelabuhan.
Baca Juga:
Rekening Massal Warga 17 Tahun, Hasanuddin Wahid Soroti Privasi Data"Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Seluruh dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan," jelasnya.
Isu usia armada yang diduga sudah tergolong tua juga tak luput dari sorotan. Menurut Danang, temuan ini patut dijadikan landasan bagi Kemenhub untuk mengkaji ulang regulasi batas usia maksimal kapal penumpang yang diizinkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
"Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan regulasi pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar," tegas Legislator Fraksi Gerindra ini.
Ia menekankan bahwa wacana pembatasan umur kapal bisa menjadi opsi kebijakan strategis apabila hasil investigasi membuktikan bahwa penurunan fungsi teknis akibat usia armada berandil dalam tragedi tersebut.
Baca Juga:
Operator Kapal Virgo Transport 8 Buka Suara, General Manager Sebut Laik BerlayarMenutup pernyataannya, Danang berharap musibah KM Virgo Transport 8 menjadi pembenahan menyeluruh bagi tata kelola transportasi laut nasional, mulai dari pengetatan pengawasan armada hingga ketelitian penerbitan izin.
"Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut," pungkasnya. (*)