KETIK, TEGAL – Jajaran Polres Tegal berhasil mengungkap keseluruhan sepuluh kasus dugaan peredaran zat berbahaya selama periode September hingga Oktober 2026, meliputi enam kasus tembakau sintetis, satu kasus sabu, serta tiga kasus obat keras sediaan farmasi ilegal. 

Petugas mengamankan puluhan paket narkotika dan puluhan ribu butir obat keras beserta tujuh orang tersangka yang beroperasi di sejumlah kecamatan Kabupaten Tegal. 

Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba dan obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko penyalahgunaan zat adiktif. 

Wilayah operasi tersebar di Margasari, Pagerbarang, Adiwerna, Balapulang, Bojong, Lebaksiu, Slawi, Suradadi, Bumijawa, dan sekitarnya. 

Dari enam kasus tembakau sintetis, total barang bukti yang diamankan berupa tembakau sintetis seberat 931,77 gram serta cairan sintetis atau bibit sintetis seberat 3.237,85 gram. 

Baca Juga:
Bagi Untung Rp6 Juta dari Transaksi Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 11 Tahun

Salah satu pengungkapan utama berlangsung pada Jumat (25/9/2026) pukul 19.10 WIB di Desa Kalisalak, Kecamatan Margasari, ketika petugas menangkap tersangka berinisial A.I.S. yang diduga meracik cairan MDMB‑4en‑PINACA menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan. 

Pada kasus tersebut, petugas menyita tembakau sintetis seberat 721,42 gram, cairan MDMB‑4en‑PINACA seberat 3.230,16 gram, peralatan peracikan, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp8.600.000. 

Dalam pengembangan lebih lanjut, terungkap pula transaksi secara langsung maupun sistem cash on delivery (COD) yang melibatkan sejumlah tersangka di Balapulang dan Lebaksiu.

Selain itu, Polres Tegal juga mengungkap kasus sabu pada Rabu (28/10/2026) pukul 01.45 WIB di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu. 

Baca Juga:
Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Tersangka berinisial R.K.N. (32) diamankan bersama sabu seberat 0,33 gram. Berdasarkan penyidikan awal, tersangka diduga membeli sabu secara daring lalu mengedarkannya di wilayah Lebaksiu selama kurang lebih satu tahun dengan keuntungan Rp20.000 hingga Rp500.000 per transaksi. 

Untuk tiga kasus obat keras sediaan farmasi ilegal, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial M.K. (20), A. (34), dan B.O. (31) beserta puluhan ribu butir obat jenis Hexymer, Double Y, dan Tramadol.

Kasus pertama terungkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 07.50 WIB di halaman Indomaret, Desa Suradadi. Petugas mengamankan tersangka M.K. dengan barang bukti 9.966 butir obat keras jenis Double Y yang diduga berasal dari Jakarta untuk diedarkan di Kabupaten Tegal. 

Pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB di kamar kos Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi. Petugas mengamankan tersangka A. beserta 27.506 butir Hexymer, 15.785 butir Double Y, 4.800 butir Tramadol, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.900.000. 

Kasus ketiga terungkap di halaman parkir SPBU Kalisapu, Kecamatan Slawi, dengan tersangka B.O. yang menguasai 850 butir Tramadol dan 20 butir Hexymer untuk diedarkan ke wilayah Bumijawa dan sekitarnya melalui transaksi langsung maupun COD. 

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba maupun obat keras ilegal di Kabupaten Tegal. 

“Kami terus menelusuri hingga ke akar jaringan peredaran zat berbahaya. Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing‑masing,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Rabu, 4 November 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Polres Tegal mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep tenaga kesehatan yang berwenang, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba atau obat keras ilegal. 

Melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis, Polres Tegal berkomitmen terus meningkatkan pencegahan serta pemberantasan zat berbahaya demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tegal. (*)