Tolak Ajakan Ikuti Syiah, Pria di Halsel Akui Tampar Adik hingga Dipolisikan

15 Juli 2026 07:09 15 Jul 2026 07:09

Thumbnail Tolak Ajakan Ikuti Syiah, Pria di Halsel Akui Tampar Adik hingga Dipolisikan

Gambar ilustrasi kekerasan (Grafis: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dugaan penganiayaan dalam lingkup keluarga di Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kini ditangani kepolisian. MK alias Mulki (45) dilaporkan setelah mengakui menampar adik kandungnya, GK alias Gamaria (39), pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Mulki mengakui tamparan tersebut terjadi secara spontan saat pertengkaran keluarga memuncak. Namun, ia menyebut peristiwa itu tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan ketegangan yang telah berlangsung sebelumnya.

Menurut pengakuannya, ketegangan dipicu perbedaan pandangan keagamaan di dalam keluarga. Mulki mengklaim pernah diajak ibu dan adiknya mengikuti ajaran Syiah, tetapi memilih mempertahankan keyakinannya sebagai penganut Ahlusunnah Wal Jamaah atau Sunni.

“Tapi saya mengakui kalau menampar sebagai teguran dan peringatan karena mengeluarkan kata-kata serta narasi merendahkan. Kejadian ini tentunya ada sebab dan akibat, tamparan itu spontan terjadi karena sudah terbawa emosi. Tamparan ke bagian kepala adik saya juga disaksikan ibu dan istri saya di kediaman Desa Goro-goro, Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Sabtu 11 Juli 2026,” ujar Mulki kepada wartawan.

Mulki menuturkan, ajakan tersebut kembali disampaikan sehari sebelum insiden. Ia mengatakan telah menyampaikan penolakannya secara langsung kepada sang ibu.

“Jadi sebelum kejadian. Tepat pada Jumat malam saya dibujuk mama bergabung ikut aliran Syiah tapi saya menolak. Saya sudah bilang ke ibu tidak mau gabung aliran Syiah, kalau dorang gabung biar dorang (mereka) saja tidak perlu ajak saya. Tiba-tiba paginya ibu dan adik saya tidak mau bicara dan keluar dari rumah,” ungkapnya.

Pada hari kejadian, Mulki mengaku tetap beraktivitas di kebun. Pertengkaran baru terjadi setelah ia kembali ke rumah pada sore hari. Adu mulut itu, menurut keterangannya, kemudian melebar hingga menyentuh persoalan rumah dan kebun milik keluarga.

“Saya tidak tanggapi langsung pergi ke kebun, sepulang kebun sore dalam keadaan lelah. Gamaria datang didampingi mama sontak mengatai saya tidak tahu diri sudah monopoli harta orang tua baik rumah maupun kebun kelapa. Saya menjawab rumah ini torang sama-sama tinggal bahkan hasil kebun yang diurus semua bayar utang orang tua bukan pakai keperluan pribadi karena biar saya bikin kelapa hasilnya sama-sama kita nikmati. Mendengar pernyataan saya Gamaria semakin tinggi nada bahasanya sehingga spontan saya menamparnya,” kata Mulki.

Meski pertengkaran menyinggung pengelolaan rumah dan kebun keluarga, Mulki membantah dugaan penganiayaan tersebut berakar pada sengketa warisan. Ia tetap mengaitkan ketegangan keluarga dengan perbedaan pandangan keagamaan yang sebelumnya terjadi.

“Mereka seolah memperkeruh masalah kecil ini, padahal sudah saya ingatkan tidak mau gabung dengan ajaran Syiah. Sudah lama ajakan mereka ditolak, tapi masih saja diminta bergabung,” ujarnya.

Polres Halmahera Selatan telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik masih menunggu hasil visum korban sebelum memeriksa lebih lanjut saksi, korban, dan pihak terlapor.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, menegaskan motif kejadian belum dapat disimpulkan karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Laporan kasus penganiayaan antara kakak terhadap adiknya sudah diterima. Bahkan korban sudah divisum namun hasilnya belum keluar. Sementara ini kami menunggu hasil visum baru melakukan pemeriksaan saksi, korban dan terduga pelaku serta mendalami motif penganiayaan,” kata Wahyu.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum menetapkan penyebab utama pertengkaran tersebut. Keterangan mengenai ajakan mengikuti keyakinan tertentu masih berupa pengakuan sepihak dari terlapor dan belum terverifikasi melalui keterangan korban maupun saksi lainnya.

Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan hasil visum, keterangan para pihak, kesaksian di lokasi, serta alat bukti yang ditemukan. Perbedaan keyakinan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan, sementara setiap komunitas keagamaan tetap harus dihormati dan tidak boleh dihakimi berdasarkan konflik pribadi dalam satu keluarga.

Tombol Google News

Tags:

Paksaan Keyakinan agama polres halsel kekerasan Halmahera Selatan Maluku Utara