Polsek Bacan Timur Putus Peredaran Miras di Wayamiga

18 Juni 2026 11:11 18 Jun 2026 11:11

Thumbnail Polsek Bacan Timur Putus Peredaran Miras di Wayamiga

Personil Polsek Bacan Timur memusnahkan Miras (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Personel Polsek Bacan Timur Polres Halmahera Selatan kembali menggelar razia rutin untuk menekan peredaran aminuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya.

Dalam razia yang berlangsung Kamis 18 Juni 2026, polisi menemukan dua jerigen berisi Miras jenis cap tikus.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 liter. Miras tersebut ditemukan di salah satu rumah warga di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur.

Penemuan itu merupakan bagian dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah diamankan, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi. Langkah itu dilakukan agar miras tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik secara humanis. Pemilik diminta tidak lagi menjual, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap peredaran miras di Bacan Timur.

"Kami tidak melihat banyak atau sedikitnya barang bukti. Setiap peredaran miras akan kami tindak karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolsek.

Menurutnya, razia miras akan terus dilakukan secara rutin. Upaya itu menjadi bagian dari langkah kepolisian menjaga wilayah tetap aman dan kondusif.

Kapolsek juga mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras.

Ia menegaskan, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah gangguan kamtibmas sejak awal, terutama dari dampak peredaran Miras.

Tombol Google News

Tags:

Polsek Bacan Timur Polres Halmahera Selatan Razia miras cap tikus Halmahera Selatan Maluku Utara