PWI Halmahera Selatan Kecam Pengelola Kusu Island, Persoalan Tak Akan Berhenti

26 Juli 2026 17:12 26 Jul 2026 17:12

Thumbnail PWI Halmahera Selatan Kecam Pengelola Kusu Island, Persoalan Tak Akan Berhenti

Ketua dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Halmahera Selatan Samsudin Chalil dan Sadam Hadi (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengecam keras sikap pengelola Kusu Island Resort yang diduga menolak peliputan, melarang pengambilan gambar, dan meminta seorang wartawan meninggalkan kawasan resort.

Kecaman tersebut disampaikan Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil dan Sekretaris Sadam Hadi setelah menerima laporan dari Asbar Ikram, wartawan anggota PWI yang mendatangi Pulau Kusu pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Asbar tiba di Kusu Island Resort sekitar pukul 09.12 WIT untuk mengonfirmasi dugaan keberadaan mesin somel, penggunaan kayu besi, pembukaan kawasan pesisir, pembangunan jetty, penggalian sumur, serta kerusakan mangrove.

Namun, ia mengaku tidak memperoleh penjelasan substantif. Asbar juga disebut dilarang mengambil foto dan video, diperingatkan akan dilaporkan apabila dokumentasi dipublikasikan, lalu diarahkan meninggalkan kawasan resort.

Samsudin menegaskan, wartawan yang bekerja secara profesional tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan. Kehadiran pers justru memberi kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan informasi yang berkembang.

“Keberadaan wartawan jangan dianggap sebagai beban bagi pengelola ataupun pemilik usaha di Kusu Island Resort. Wartawan datang untuk menjalankan pekerjaan jurnalistik yang harus dihargai, bukan diperlakukan sebaliknya,” kata Samsudin kepada Ketik.com, Minggu 26 Juli 2026.

Menurutnya, pers tidak hanya menyebarluaskan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi pendidikan, kontrol sosial, dan memenuhi hak masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Fungsi pers bukan hanya soal publikasi. Pers juga mengedukasi masyarakat dan menjalankan kontrol sosial. Jadi, jangan seenaknya memperlakukan wartawan yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.

Pertanyaan yang diajukan Asbar, lanjut Samsudin, merupakan bagian dari proses verifikasi dan keberimbangan. Apabila informasi tersebut dinilai keliru, pengelola semestinya menyampaikan bantahan dan menunjukkan dokumen pendukung.

“Wartawan itu datang bukan untuk menjatuhkan atau menghakimi. Dia hanya mengonfirmasi agar berita berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Wartawan bukan musuh. Wartawan adalah salah satu pilar demokrasi,” ujar Samsudin.

PWI Halsel turut menyoroti pernyataan pengelola yang meminta surat atau persetujuan Bupati Halmahera Selatan sebelum wartawan melakukan peliputan di kawasan tersebut.

Senada dengan Samsudin, Sekretaris PWI Halsel Sadam Hadi menyatakan wartawan bekerja berdasarkan penugasan redaksi, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, bukan atas izin kepala daerah untuk mengajukan pertanyaan kepada pelaku usaha.

“Wartawan yang menjalankan tugas redaksi bukan bawahan pemerintah dan bukan pihak yang harus memperoleh izin Bupati untuk meminta konfirmasi. Selama bekerja secara profesional dan menghormati ketentuan yang berlaku, tugas jurnalistik tidak boleh diperlakukan seperti sebuah ancaman,” kata Sadam.

Meski pengelola berhak mengatur keamanan dan akses terhadap area tertentu, Sadam menilai setiap pembatasan harus disampaikan secara patut serta memiliki alasan yang jelas.

“Apabila ada area yang memang terbatas, sampaikan secara baik dan jelaskan dasar pembatasannya. Jangan menutup seluruh ruang konfirmasi, melarang dokumentasi, kemudian meminta wartawan pergi tanpa memberikan penjelasan mengenai persoalan yang ditanyakan,” ujarnya.

PWI Halsel akan menghimpun kronologi dan keterangan yang tersedia sebagai bahan laporan resmi kepada organisasi pers di tingkat lebih tinggi.

“PWI Halmahera Selatan mengecam keras tindakan pengelola Kusu Island Resort. Persoalan ini akan kami lanjutkan ke PWI Provinsi Maluku Utara, PWI Pusat, dan akan ditindaklanjuti hingga Dewan Pers. Kami tidak ingin tindakan terhadap wartawan seperti ini dianggap biasa dan kemudian terulang,” tegas Samsudin.

Langkah tersebut, kata Sadam, tidak semata-mata untuk membela seorang anggota PWI, tetapi juga menjaga kemerdekaan pers dan memastikan wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi maupun pembatasan yang tidak berdasar.

“Kami akan menyusun kronologi secara lengkap dan mengumpulkan seluruh bukti yang tersedia. Selanjutnya, kami meminta organisasi di tingkat provinsi, pusat, dan Dewan Pers memberikan perhatian terhadap peristiwa ini sesuai kewenangannya,” kata Sadam.

Selain persoalan peliputan, PWI Halsel mengaku menerima informasi masyarakat mengenai dugaan adanya tampungan kayu dalam jumlah besar serta kerusakan vegetasi mangrove di kawasan resort. Informasi itu masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

“Kami menerima informasi mengenai dugaan adanya tampungan kayu hingga ratusan kubik di dalam kawasan resort. Kami juga menerima laporan masyarakat tentang dugaan kerusakan mangrove. Informasi itu belum kami nyatakan sebagai fakta hukum, tetapi itulah yang hendak dikonfirmasi wartawan,” jelas Samsudin.

Ia menilai sikap tertutup pengelola berpotensi memunculkan pertanyaan baru, terutama karena data dan dokumen mengenai aktivitas di kawasan resort belum disampaikan.

“Kalau memang seluruh kegiatan itu legal dan tidak ada pelanggaran, mengapa harus takut memberikan penjelasan? Mengapa wartawan dilarang mengambil gambar dan diminta meninggalkan lokasi? Sikap tertutup seperti ini justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar,” tegas Samsudin.

Sadam mengingatkan, penolakan wawancara tidak dapat langsung dijadikan bukti terjadinya pelanggaran. Kendati demikian, instansi terkait tetap perlu memeriksa informasi yang berkembang agar tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.

“Penolakan wawancara bukan bukti bahwa suatu pelanggaran telah terjadi. Tetapi menutup informasi juga tidak akan menghentikan proses jurnalistik. Pihak berwenang harus turun memeriksa sumber kayu, perizinan pembangunan, serta kondisi mangrove agar persoalan ini tidak terus menjadi spekulasi,” kata Sadam.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan tersebut juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers. Penerapannya tetap harus melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Untuk itu, PWI Halsel meminta pelaku usaha, pemerintah, aparat, dan masyarakat menghormati wartawan yang bekerja secara profesional. Pada saat yang sama, wartawan diingatkan untuk menunjukkan identitas, menguji informasi, menghormati privasi, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

“Jangan melihat wartawan sebagai orang yang harus ditakuti atau disingkirkan. Bila ada informasi yang salah, berikan data dan gunakan hak jawab. Menghadapi pers dengan ancaman dan penutupan informasi hanya akan membuat persoalan semakin serius,” tandas Sadam.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tampungan kayu dalam jumlah besar dan kerusakan mangrove belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen ataupun hasil pemeriksaan resmi instansi berwenang.

Tombol Google News

Tags:

Persatuan Wartawan Indonesia Penolakan Wartawan Kusu Island Resort Samsudin Chalil Sadam Hadi PWI Halsel Halmahera Selatan Maluku Utara