Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50 14 Apr 2026 09:50

Thumbnail Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Nasyir J. Koda Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan bakal menyiapkan langkah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasiyr J. Koda, mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim khusus untuk membantu warga, termasuk bagi masyarakat yang belum memiliki gambar bangunan saat mengajukan permohonan.

“PBG itu sudah ada di sini, jadi kami di DPM-PTSP nantinya akan menyiapkan tim. Jadi tim itu nantinya kalau masyarakat belum punya gambar, mereka yang akan menggambar, tapi dari arsitek yang punya lisensi,” kata Nasir kepada Ketik.com, Senin, 13 April 2026.

Menurut Nasyir, langkah itu disiapkan agar masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses yang berulang. Selama ini, urusan teknis bangunan berada pada perangkat teknis terkait, namun DPM-PTSP ingin mendorong pelayanan yang lebih cepat dan lebih mudah dijangkau warga.

“Sehingga nantinya masyarakat tidak perlu lagi repot,” ujarnya.

Ia menegaskan, keinginan utama Pemda adalah mempercepat legalitas bangunan milik masyarakat. Sebab, banyak warga sebenarnya ingin bangunannya memiliki izin resmi, tetapi masih menghadapi berbagai kendala dalam proses pengurusan.

“Kita mau semua masyarakat itu supaya lebih cepat. Mereka juga mau bangunan mereka itu legal, artinya sudah memiliki izin bangunannya,” ucap Nasyir.

Nasyir mengakui, upaya mempercepat penerbitan PBG tidak selalu mudah. Karena itu, DPM-PTSP sedang mencari pola pelayanan yang lebih sederhana, tanpa mengesampingkan sistem dan aturan yang berlaku.

“Untuk mencapai itu memang agak sedikit sulit, makanya kita juga harus mencari langkah seperti apa sehingga masyarakat itu dipercepat,” katanya.

Ia menjelaskan, dokumen PBG sering kali dibutuhkan warga bukan hanya untuk kepastian hukum bangunan, tetapi juga untuk keperluan lain, termasuk sebagai salah satu syarat saat mengajukan pinjaman ke bank.

“Karena di satu sisi mereka juga mau percepatan, bangunan itu memiliki PBG atau IMB. Di sisi lain, itu juga mungkin dipakai sebagai syarat jaminan di bank,” ujar Nasyir.

Kondisi itu, lanjut dia, membuat banyak warga harus bolak-balik mengurus dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, DPM-PTSP ingin pelayanan dibuat lebih ringkas agar masyarakat bisa terbantu, namun tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Makanya setiap kali mereka mau mengajukan permohonan pinjaman ke bank selalu saja terkendala dengan itu. Jadi mereka harus bolak balik mengurus. Jadi kami ingin mencoba menyederhanakan itu tapi tidak mengabaikan sistem dan aturan yang ada. Persyaratannya tetap ada, teknis kita lebih mudahkan mereka untuk mengurus itu,” tuturnya.

Tombol Google News

Tags:

Nasyir J Koda DPM-PTSP Halsel Izin Bangunan Penyederhanaan PBG Halmahera Selatan Maluku Utara