KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menerima pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp102 miliar. Dana itu telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menambah ruang pembiayaan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Farid Husen, menyebut penerimaan tersebut merupakan pembayaran DBH yang sebelumnya belum disalurkan. Ia menegaskan, dana itu bukan tambahan transfer dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Yang kurang bayar DBH Rp102 miliar itu sudah masuk, sudah masuk di RKUD,” kata Farid Senin 28 September 2026.
Masuknya dana tersebut memberi dukungan bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan yang telah direncanakan. Penggunaannya tetap mengikuti peruntukan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk untuk pembayaran gaji PPPK, dukungan fiskal daerah, pelayanan publik, dan infrastruktur.
Farid mengatakan tambahan penerimaan itu membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan. Namun, pemanfaatannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Di tengah perubahan kebutuhan belanja dalam APBD Perubahan 2026, Farid menyatakan kondisi fiskal Halsel saat ini masih aman. Meski begitu, kemampuan daerah hingga akhir tahun belum dapat dipastikan karena struktur pendapatan dan belanja sedang berubah.
“Sampai saat ini posisi fiskalnya masih aman. Alhamdulillah masih aman,” ujarnya.
APBD Perubahan memuat tambahan kegiatan dan belanja, sementara pemerintah daerah juga menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kepastian kemampuan fiskal hingga Desember perlu melihat perkembangan realisasi pendapatan dan belanja setelah perubahan anggaran disahkan dan berjalan.
Farid mengatakan, realisasi anggaran menjadi dasar untuk menilai apakah seluruh rencana belanja dapat terlaksana. Ia belum memastikan seluruhnya akan terserap penuh.
“Apakah semua 100 persen bisa terealisasikan, itu memang harus tunggu setelah pengesahan. Baru kemudian saya bisa sampaikan secara objektif,” katanya.
Farid menyebut realisasi pendapatan, belanja, dan pemenuhan kebutuhan pembiayaan akan menjadi indikator untuk menilai kemampuan fiskal Pemkab Halsel hingga akhir 2026. Ia mengatakan penilaian secara objektif baru dapat disampaikan setelah APBD Perubahan disahkan dan realisasinya berjalan.
