KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, baru terealisasi hingga Juli 2026. Dinas Pendidikan dan satu kecamatan masih belum menerima pembayaran untuk periode tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Farid Husen, menyebut pencairan Januari hingga Juli telah dilakukan di hampir seluruh perangkat daerah. Ia menjelaskan batas periode yang telah diproses saat diwawancara, Senin 28 September 2026.
“TPP dibayar sampai dengan bulan Juli,” kata Farid.
Untuk memperjelas posisi pencairan saat ini, Farid kembali menyampaikan keterangan mengenai periode yang telah dibayarkan.
“Saat ini baru pembayaran sampai dengan bulan Juli,” ujarnya.
Farid kemudian menyebut dua unit kerja yang belum menerima hak tersebut.
“Kecuali Dinas Pendidikan dan ada satu kecamatan,” katanya.
Farid belum dapat memastikan penyebab keterlambatan di kedua unit kerja itu. Ia mengatakan status administrasi pengajuan perlu dikonfirmasi kepada perangkat daerah terkait. Berdasarkan informasi yang diterima BPKAD, pengajuan tersebut belum mencapai tahap penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ia menegaskan bahwa penyebab keterlambatan belum bisa ditetapkan sebelum tahapan administrasi masing-masing unit kerja diperiksa.
“Keterlambatan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai kendala pada proses pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar), karena BPKAD masih perlu mengecek tahapan administrasi masing-masing,” pungkasnya.
Farid mengatakan BPKAD akan mengecek status pengajuan Dinas Pendidikan dan satu kecamatan tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui tahapan administrasi pembayaran TPP yang belum terealisasi.
