Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17.000 Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditahan

17 April 2026 10:00 17 Apr 2026 10:00

Aris Erwandi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17.000 Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditahan

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjuk deretan tangki berisi ribuan liter solar subsidi ilegal saat rilis pers di Mapolres Gresik, Jawa Timur.(Foto:Polres Gresik)

KETIK, GRESIK – Polres Gresik mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ZA (46) yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan liter solar subsidi yang disimpan dalam tangki penampungan.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi ZA sebagai pemilik BBM bersubsidi tersebut. Tersangka kemudian ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Gresik. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

#AkbpRamadhanNasution #KapolresGresik #SolarSubsidi #TangkiSolar #TimbunSolar #MafiaSolar #KabupatenGresik #SatreskrimGresik #KasusSolar #BeritaGresik #InfoGresik