KETIK, GRESIK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gresik menggelar audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya organisasi dalam memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak para pendidik di Kota Santri.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua PGRI Gresik beserta jajaran pengurus harian, serta perwakilan ketua cabang PGRI dari Gresik, Kebomas, Manyar, Duduksampeyan, dan Cerme.
Ketua PGRI Gresik, Beri Avita Prasetiya, mengatakan bahwa kegiatan serupa memang rutin dilakukan untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam memajukan organisasi yang menaungi ribuan guru dari berbagai jenjang pendidikan itu.
"Terutama dengan pihak Aparat Penegak hukum (APH), agar guru-guru Anggota PGRI Kabupaten Gresik merasa aman, tenang serta nyaman dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pendidik," katanya.
Hak tersebut pun disambut positif oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zam Zam Ikhwan. Menurutnya, kolaborasi dengan para pendidik tersebut sejalan dengan program-program yang dimiliki kejaksaan.
"Seperti JMS (Jaksa Masuk Sekolah), penyuluhan hukum bagi bapak-ibu guru dan kegiatan lainnya, agar guru-guru di Gresik bisa memahami hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang Pendidik," jelasnya.
Menurutnya, penyuluhan hukum sangat penting bagi para guru. Terutama agar pendidik dapat melakukan tugas mengajar dengan rasa tenang serta terhindar dari permasalahan hukum.
"Kami mendukung penuh langkah PGRI Gresik dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik, agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulianya,” pungkasnya. (*)
