KETIK, BREBES – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk berwirausaha atau menjadi investor, dengan syarat aktivitas tersebut tidak mengganggu kinerja dan tugas kedinasan mereka di kantor.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Juwita Asmara sebagai narasumber dalam program edukasi digital Sibariah (Sinau Bareng Ahline) Series 6 yang digelar secara virtual oleh BKPSDMD Kabupaten Brebes, Kamis 18 Juni 2026.
Diskusi virtual bertajuk "Bisnis Lancar Status Hukum Aman: Kepatuhan Legalitas Usaha bagi ASN" ini bertujuan memberikan pemahaman hukum komprehensif bagi aparatur negara.
Juwita mengupas tuntas rambu-rambu hukum serta prosedur formal kepatuhan legalitas agar bisnis sampingan ASN tetap berjalan di koridor yang sah.
Aktivitas wirausaha ASN ini bersandar pada regulasi resmi, antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. PP Nomor 94 Tahun 1991 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
"Pada intinya bahwa seorang ASN tidak ada larangan untuk bisa mengembangkan atau memulai usaha, asal tidak mengesampingkan tugas pokoknya sebagai fungsi ASN," ujar Juwita.
ASN diperbolehkan memiliki UMKM, membuka usaha keluarga, berinvestasi, mengelola keuangan untuk investasi, serta menjalankan kegiatan komersial yang sah dan memiliki perusahaan.
Meski diizinkan, pemerintah menetapkan batasan ketat demi mencegah terjadinya konflik kepentingan.
ASN dilarang keras untuk menggunakan jabatan demi kepentingan usaha pribadi. Seperti memanfaatkan informasi kedinasan untuk keuntungan personal, mengarahkan proyek pemerintah ke usaha pribadi atau keluarga dan menjadi perantara perizinan (calo).
Kemudian menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait usahanya, dan menggunakan fasilitas negara untuk operasional bisnis sampingan.
Juwita mengingatkan bahwa ASN yang memulai usaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun sebelum NIB diterbitkan, pelaku usaha harus menyelesaikan beberapa perizinan dasar terlebih dahulu
Seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk proses pendaftaran, ASN dapat mengakses sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui situs resmi jaringannya.
"Guna memberikan kemudahan, DPMPTSP Kabupaten Brebes siap membuka layanan pendampingan langsung bagi para aparatur negara yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan sistem OSS RBA tersebut," tandasnya.(*)
.png)