KETIK, BREBES – Bupati Brebes, Paramitha Widyakusuma kembali melakukan penyegaran organisasi melalui proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes pada Senin, 13 April 2026.
Acara pelantikan disambung dengan pengambilan sumpah jabatan. Dalam sambutannya, Bupati Paramitha menegaskan bahwa pergeseran posisi ini murni didasarkan pada evaluasi kinerja, bukan didasari oleh faktor politik atau sentimen pribadi.
"Mutasi dan rotasi jangan dianggap sebagai hukuman. Ini juga bukan soal dukung-mendukung saat Pilkada. Yang kami pilih dan nilai adalah kinerja," tegas Bupati di hadapan para pejabat yang baru dilantik.
Menurutnya, rotasi merupakan langkah penting untuk penyegaran (refreshing) organisasi. Ia menilai, menduduki satu jabatan dalam waktu yang terlalu lama dapat membuat aparatur terjebak dalam zona nyaman yang menghambat inovasi.
"Terlalu lama di sana kadang membuat kita terlalu nyaman. Perlu ada suasana baru agar semangat pengabdian tetap terjaga," ucapnya.
Selain menyoroti kinerja, Bupati juga memberikan teguran keras terkait masalah administrasi. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan kesalahan dalam urusan surat-menyurat. Ia meminta para pejabat baru untuk lebih teliti dan profesional dalam mengelola tata usaha di instansi masing-masing.
Dalam momen sakral tersebut, Bupati mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukanlah sekadar seremonial belaka. Ia meminta setiap pejabat menyadari tanggung jawab besar yang dipikul sebagai pengabdi bangsa dan negara.
"Sekali lagi, sumpah janji yang Bapak/Ibu ucapkan bukan formalitas. Bapak adalah pengabdi untuk bangsa dan negara. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa kalian bekerja dengan ikhlas dan profesional," pesannya.
Bupati juga sempat melempar pertanyaan kepada para pejabat mengenai transparansi proses pelantikan. Ia memastikan bahwa tidak boleh ada praktik jual beli jabatan atau pungutan liar.
"Apa ada yang dipungut biaya? Tim inspektorat turun terus untuk mengawasi. Saya ingin semua bersih," cetusnya.
Menutup arahannya, Bupati memberikan peringatan khusus terkait integritas dalam proyek atau pengadaan. Ia mengingatkan agar para pejabat berhati-hati, karena seringkali masalah hukum bermula dari celah dalam proyek atau pengerjaan fisik.
"Ingat, banyak masalah yang terjadi itu bermula di proyek. Saya mohon Bapak/Ibu bekerja dengan ikhlas, jaga amanah, dan tunjukkan integritas kalian kepada masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, pemberhentian dan pengangkatan jabatan ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Brebes nomor 800.1.3.3/341 tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan administrasi dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes.
Bupati merotasi dan memutasi 51 pejabat, 49 diantatanya Pejabat eselon IIi dan 2 Kepala UOFB (Unit Organisasi Bersifat Fungsional) Puskesmas. (*)
