KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis daring pada tahun 2026. Langkah ini disertai payung hukum baru untuk menjamin proses pendaftaran murid baru berjalan adil, transparan, dan bebas pungutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 dan Keputusan Bupati Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Juknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP oleh Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Rabu, 27 Mei 2026.
Bupati Paramitha menegaskan aturan ini disusun agar setiap anak di Brebes mendapat kesempatan pendidikan yang sama tanpa diskriminasi.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Paramitha.
Perubahan utama tahun ini adalah penerapan pendaftaran online. Jika sebelumnya orang tua harus antre langsung ke sekolah, kini pendaftaran bisa dilakukan dari rumah melalui sistem digital.
Untuk tahap awal, sistem daring diterapkan di 7 TK Negeri Pembina dan 23 SD percontohan. Sementara seluruh SMP Negeri di Brebes sudah sepenuhnya menggunakan pendaftaran daring.
Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono SH MH menyebut transformasi digital ini untuk mempersempit celah praktik tidak transparan.
“Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah. Orang tua tidak perlu lagi bersusah payah mendaftar manual. Cukup dari rumah, proses bisa dilakukan melalui sistem digital,” jelasnya.
Pemkab Brebes juga memastikan SPMB tidak dipungut biaya. Seluruh kebutuhan operasional sudah dianggarkan melalui BOSP.
“Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun terkait pendaftaran murid baru. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu pelanggaran,” tegas Sutaryono.
Sebagai tindak lanjut, Dindikpora akan menggelar sosialisasi daring dan luring agar masyarakat memahami alur pendaftaran. Sekolah diminta membentuk panitia penyelenggara agar pelayanan berjalan optimal.
Dengan penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, dan komitmen tanpa pungutan, Pemkab Brebes menargetkan SPMB 2026 menjadi layanan pendidikan yang bersih, mudah diakses, dan berpihak pada peserta didik.(*)
Pemkab Brebes Terapkan SPMB Online 2026, Tekan Potensi Kecurangan PPDB
Penyerahan Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 dan Keputusan Bupati Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Juknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP oleh Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Foto: Diskominfo for Ketik.com)
Tags:
SPMB 2026 Ppdb Brebes Paramitha Widya Kusuma Dindikpora Brebes. pendaftaran online Pendidikan Brebes. Baca Juga:
Masuk Calon Penerima Revitalisasi RSUD dari Kemenkes, Bupati Brebes: Pasien Jantung Tak Perlu Dirujuk JauhBaca Juga:
Monev SPMB 2026 di Malang-Batu, Sri Untari Dorong Penguatan Sosialisasi dan Validasi DataBaca Juga:
Pemkab Brebes Luncurkan Rabu Beres, Respons 4.000 Keluhan Warga Ditarget Maksimal 7 HariBaca Juga:
Dindikpora Brebes Terbitkan SE Study Tour Sekolah, Ini Poin PentingnyaBaca Juga:
Bupati Brebes Raih Penghargaan Tokoh Peduli Pemberdayaan UMKM dan Potensi LokalBerita Lainnya oleh Makroni
25 Oktober 2026 21:21
Kantor DPC Demokrat Brebes Kembali Dibuka Usai Disegel Kader, Aktivitas Normal
24 Oktober 2026 10:49
Wacana Ambang Batas Parlemen, Goyud: Harus Sederhana tapi Jangan Buang Suara Rakyat
23 Oktober 2026 18:05
Wahyudin Noor Aly: Sistem Pemilu Belum Siap E-Voting, Edukasi Pemilih Harus Dimulai Sekarang
23 Oktober 2026 10:44
Demokrat Brebes Bergejolak! 7 Ketua PAC Vakum hingga Gembok Kantor DPC
23 Oktober 2026 10:21
Resmi Kantongi SK DPP, Asrofi: Terpilih Jadi Ketua DPC Demokrat Brebes Lewat Muscab yang Sah
