KETIK, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka judi online (judol) di Indonesia cukup marak. Dari data PPATK sepanjang tahun 2025 saja disebutkan, nilai transaksi judi online tembus Rp286,84 triliun yang berasal dari 422,1 juta kali transaksi.

Kepala Pusat Pemberdayaan dan Kemitraan PPATK, Supriadi, saat di kantor PPATK menegaskan bahwa fenomena judi online saat ini bukan lagi sekadar hiburan ilegal biasa, melainkan kejahatan keuangan yang terorganisasi dengan modus yang kian kompleks.

"Para pelaku judi online kini memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan hasil kejahatannya agar sulit terdeteksi," katanya saat ditemui di Jakarta dalam kunjungan kerja OJK Malang, Rabu, 16 September 2026.

Beberapa modus yang kerap digunakan antara lain rekening pinjaman atau menggunakan rekening bank milik orang lain.

Kemudian, lanjut Supriadi, ia juga memakai entitas bisnis buatan untuk menyembunyikan aliran dana, memanfaatkan dompet digital (e-wallet) dan mengalirkan uang ke luar negeri guna mengaburkan asal-usul dana.

Baca Juga:
30 Penerima Bansos Pacitan Datangi Kantor Dinsos, Ajukan Sanggah Indikasi Judol

Guna membongkar praktik ini, PPATK mengandalkan strategi follow the money (menelusuri aliran uang). Pendekatan ini dinilai efektif untuk melacak pelaku utama, mengurai jaringan penyedia layanan, hingga menyita aset hasil tindak pidana.

"PPATK mengandalkan strategi follow the money untuk melacak pelaku utama," katanya.

Supriadi menambahkan, selain itu, peran intelijen keuangan sangat vital dalam mendeteksi dan menganalisis transaksi mencurigakan sebelum diserahkan kepada penegak hukum.

Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan memberantas kejahatan keuangan tidak bisa bertumpu pada satu lembaga saja. Sinergi yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, PPATK, hingga media menjadi kunci utama.

Baca Juga:
Tak Hanya Buahnya, Pelepah Sawit Juga Bisa Bikin Cuan dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Kerja sama lintas sektor ini diharapkan tidak hanya mampu menindak kejahatan yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah pencegahan sejak dini demi melindungi masyarakat dari dampak buruk kejahatan keuangan. (*)