KETIK, MALANG – Viral dengan aksinya menggedor kaca mobil, seorang pengamen yang meresahkan di Jalan R.E Martadinata Kecamatan Kedungkandang atau tepatnya di pertigaan Klenteng Eng An Kiong diamankan oleh Satpol PP Kota Malang.
Sebelumnya, kejadian yang sempat viral di media sosial itu direkam oleh pengguna jalan pada Minggu, 26 April 2026 siang. Saat itu, si perekam sedang berhenti di lampu lalu lintas lalu didatangi oleh pengamen.
Karena tidak diberi uang, pengamen tersebut menggedor kaca mobil dan mengacungkan jari tengah. Hal itu memicu keresahan dan kekhawatiran masyarakat yang merasa terganggu dengan tindakan tersebut.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Tidak butuh lama, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran termasuk mendatangi ke lokasi kejadian.
Pelaku pengamen yang meresahkan itu pun berhasil diamankan di kawasan Pasar Besar pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, ia pun dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:
Siswa SDK Santa Maria II Malang Belajar Wirausaha dan Jurnalistik di Naiki Kafe"Iya benar, sudah kami amankan pada siang tadi," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com pada Senin, 27 April 2026.
Dirinya menjelaskan, bahwa pengamen tersebut bukan kali pertama berulah di jalanan Kota Malang. Karena sebelumnya, ia pernah diamankan saat mengamen di kawasan pertigaan Masjid Sabilillah pada April 2025.
"Dulunya sudah pernah ditindak, dan sekarang berulah lagi dengan menggedor kaca mobil. Sehingga, hal ini cukup meresahkan," terangnya.
Meski demikian, penanganan terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan melalui mekanisme tindak pidana ringan. Pihaknya menilai, pendekatan pembinaan menjadi langkah yang lebih tepat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Baca Juga:
Atasi Celah Perda RTRW, DPRD dan Pemkot Malang Godok Ranperda RTH"Yang bersangkutan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan," tambahnya.
Pihaknya pun berharap, langkah pembinaan yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus solusi jangka panjang bagi pelaku. Lewat pendampingan ini, diharapkan juga mampu mencegah yang bersangkutan kembali turun ke jalan dan mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap dilakukan pembinaan lebih lanjut, sehingga yang bersangkutan tidak kembali lagi ke jalan," pungkasnya.