KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan penyelidikan secara intensif terkait kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang. Sebanyak 15 orang saksi di sekitar lokasi kejadian telah diperiksa dan dimintai keterangan secara mendalam. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi mengatakan, status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Melalui gelar perkara yang dilakukan, polisi menetapkan satu orang berinisial K, warga Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang sebagai tersangka penyebab kebakaran TPA Supit Urang. 

"Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini masih kami periksa lebih lanjut," jelasnya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketika itu tersangka K sedang membersihkan dan memanen buah pisang di lahan pertanian yang berada di sisi selatan luar TPA Supit Urang pada Rabu, 21 Oktober. Usai bekerja, ia tanpa sengaja membuang sisa rokoknya ke arah barongan (rumpun bambu). 

Baca Juga:
Tujuh Hari Berjibaku dengan Api dan Asap, Wali Kota Pak Mbois Prioritaskan Kesehatan Relawan di TPA Supit Urang Kota Malang

"Jadi, dia membuang puntung rokok ke arah barongan kemudian ditinggal. Ketika kembali, ternyata apinya sudah merambat dan membesar," terangnya.

Diduga, percikan bara dari kobaran api tersebut terbawa angin dan mengenai gunungan sampah di dalam area TPA Supit Urang. Karena kondisi kering dan kemarau, api pun dengan cepat menjalar. 

Guna mendalami perkara tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota juga menggandeng tim Labfor Polda Jatim untuk kebutuhan penyidikan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran," ungkapnya. (*)

Baca Juga:
Targetkan Pengangguran Turun, DPRD Kota Malang Minta APBD 2027 Tepat Sasaran