KETIK, MALANG – Persoalan status kepemilikan aset membuat nasib Velodrome kini semakin tidak pasti. Pemerintah Kota Malang tak dapat melakukan pemeliharaan total terhadap arena yang dulu biasa digunakan untuk balap sepeda itu.
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan, Velodrome awalnya dibangun pada 1992 untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON). Sejumlah instansi mulai dari Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta KONI Jawa Timur terlibat dalam pembangunan Velodrome.
“Velodrome dibangun tahun 1992 dalam rangka persiapan PON sebagai venue balap sepeda. Anggaran pembangunan Velodrome ketika itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar," ujar Baihaqi, Jumat, 15 Mei 2026.
Disporapar Kota Malang sendiri memiliki bukti KONI Jawa Timur telah menyerahkan pengelolaan Velodrome kepada KONI Kota Malang. Permasalahan muncul akibat pencatatan administrasi aset pada saat itu dinilai kurang tertib.
"Namun, dokumen tersebut masih berbentuk fotocopy, jadi masih harus ditelusuri lagi untuk memastikan, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," lanjutnya.
Baca Juga:
Gandeng Perguruan Tinggi, Kota Malang Targetkan New Zero Stunting di 2 KelurahanImbasnya, hingga kini Pemkot Malang belum tercatat sebagai pemilik resmi aset Velodrome. Baihaqi menjelaskan, Pemkot Malang masih harus memastikan status aset tersebut.
“Administrasi dan pencatatan aset saat itu belum setertib sekarang, sampai hari ini bangunan Velodrome memang masih belum tercatat sebagai aset Kota Malang,” sebutnya.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang urung dapat melakukan pemeliharaan Velodrome secara menyeluruh. Pengelolaan Velodrome hanya dapat dilakukan dengan pembersihan maupun pemangkasan rumput.
Kendati demikian, Baihaqi memastikan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Velodrome merupakan aset milik Pemkot Malang. Berdasarkan penelusuran administrasi bersama BKAD Kota Malang, tanah Velodrome tercatat sebagai neraca aset Pemkot Malang.
Baca Juga:
Sensus Ekonomi BPS Kota Malang Dimulai Juni 2025, Petakan Tren dan Peluang Usaha,“Bisa dipastikan, aset tanah milik Pemkot Malang. Itu sudah tercatat di neraca aset Kota Malang. Kami juga sudah konfirmasi ke BKAD, memang sah milik Pemkot Malang,” tutupnya. (*)