KETIK, JOMBANG – Polemik surat pernyataan kesediaan Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Supono, untuk menjabat sebagai pnejabat (Pj) kepala desa terus berkembang.

Setelah sebelumnya surat tersebut beredar di media sosial dan memicu pertanyaan karena Supono masih berstatus sebagai kepala desa aktif, kini perhatian mengarah pada stempel yang tercantum dalam dokumen tertanggal 4 November 2026 tersebut.

Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyoroti bentuk stempel yang digunakan dalam surat pernyataan kesediaan tersebut.

Menurutnya, stempel dalam surat yang ditandatangani Supono di atas materai itu merupakan model lama yang sudah tidak berlaku dalam administrasi pemerintahan desa.

"Stempel yang ada di surat pernyataan itu juga yang dipakai model lama dan sudah tidak berlaku lagi," katanya, Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga:
Polemik Surat Kades Siap Jadi Pj, Ternyata Ketua PKDI Jombang, Camat Kabuh Mengaku Tidak Tahu

Ia menyebut terdapat perbedaan antara stempel yang tercantum dalam surat tersebut dengan model stempel yang saat ini berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Menurut dia, pada model terbaru terdapat logo Kabupaten Jombang di bagian tengah stempel. Pengaturan mengenai tata naskah dinas dan penggunaan atribut administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk pemerintahan desa, tercantum dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas.

Sorotan terhadap surat itu pun memunculkan berbagai pertanyaan. Narasumber tersebut menilai publik perlu mencermati latar belakang munculnya surat kesediaan seorang kepala desa aktif untuk kembali menjabat sebagai Pj Kepala Desa apabila Pilkades ditunda.

"Apakah Kades Tanjungwadung, Kabuh sekadar cari sensasi atau bargaining pada Pemilu 2029 bisa kita cermati bersama. Ada sangkut pautnya dengan organisasi PKDI atau mewakili pribadi saya tidak bisa menilainya," pungkasnya.

Baca Juga:
Guntur Wahono Soroti Dana Desa Dipangkas 70 Persen, Kades Blitar Kelimpungan Cari Anggaran

Sementara itu, Camat Kabuh Raden Muhammad Satria Agung Wijaya mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada Supono setelah surat pernyataan tersebut beredar.

Menurut Satria, Supono menjelaskan bahwa surat itu hanya digunakan sebagai contoh dalam pertemuan bersama kepala desa lainnya.

"Jadi intinya itu pemerintah kabupaten dan kecamatan tidak tahu. Sempat kami tanya, sebenarnya itu konsumsi internal," kata Satria, Kamis, 5 November 2026.

Saat dikonfirmasi, lanjut Satria, Supono juga menjelaskan bahwa surat kesediaan tersebut bukan merupakan arahan dari Pemerintah Kabupaten Jombang maupun pemerintah kecamatan.

"Menurut Pak Supono, surat itu istilahnya sebagai contoh atau mencontohkan ke kades yang lainnya saat pertemuan tersebut," ujarnya.

Satria menduga kemunculan surat tersebut berkaitan dengan aspirasi sejumlah kepala desa yang mendukung usulan penundaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades yang saat ini tengah diperjuangkan di tingkat pusat.

Diberitakan sebelumnya, surat pernyataan kesediaan untuk menjabat sebagai Pj Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, beredar di lini masa media sosial.

Surat itu mencantumkan nama Supono, Kepala Desa Tanjungwadung yang juga dikenal sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jombang.

Dalam surat tertanggal 4 November 2026 tersebut, Supono secara tertulis menyatakan bersedia dan sanggup apabila ditunjuk serta diangkat sebagai Pj Kepala Desa Tanjungwadung selama masa penundaan Pilkades.

Padahal, Supono hingga kini masih menjabat sebagai kepala desa aktif dengan masa jabatan yang disebut berlangsung hingga 2027 mendatang.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai isi dan latar belakang surat tersebut, Supono belum memberikan penjelasan secara rinci.

"Nanti saja, saya jelaskan. Saya masih ada pertemuan dengan teman-teman Kepala Desa," tuturnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.(*)