KETIK, MALANG – Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin atas bangunan di belakang Gedung DPRD Kota Malang berlanjut. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A (PN) Malang pada Senin, 29 Juni 2026, terdakwa Waspada Silas Tarigan melakukan upaya hukum eksepsi.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mengatakan, perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak diproses lewat jalur pidana. Ia menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. 

Pasalnya, pokok persoalan berkaitan dengan hak kepemilikan dan penguasaan lahan belum diputuskan secara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Substansi perkara ini lebih dominan ke sengketa keperdataan terkait hak kepemilikan dan penguasaan lahan. Selama belum ada putusan inkrah terkait kepemilikan aset tersebut, maka masalah ini adalah ranah perdata," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan kejelasan waktu terjadinya dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian mengenai tempus delicti yang berpotensi mempengaruhi sah tidaknya proses penuntutan. 

Baca Juga:
Sidang Lanjutan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Tepat

Pihaknya menilai apabila dasar waktu kejadian ditarik hingga tahun 1990 berdasarkan bukti surat verponding, maka kewenangan penuntutan telah gugur. Sedangkan jika mengacu pada kejadian yang diduga terjadi tahun 2018, maka perkara itu telah melewati batas waktu penuntutan karena ancaman pidananya di bawah tiga tahun. 

"Andai tidak merujuk tahun 1990, tetapi berdasarkan klaim tahun 2018 dengan ancaman pidana kurang tiga tahun, maka penuntutan pada 2026 sudah kadaluarsa," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan legal standing pelapor. Menurutnya, hubungan hukum antara pelapor dengan objek yang disengketakan masih harus dibuktikan sehingga kedudukan hukumnya belum dapat dipastikan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh. Heriyanto, menyatakan, akan memberikan tanggapan terhadap seluruh poin eksepsi sesuai mekanisme persidangan.

Ia membeberkan, terdapat empat pokok keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Yakni 
dugaan error in persona, obscuur libel atau dakwaan yang dianggap kabur, daluwarsa penuntutan, serta dakwaan yang dinilai prematur.

"Kami telah menerima eksepsi dari pihak terdakwa yang mencakup empat poin tersebut. Kami akan menanggapi eksepsi tersebut di persidangan berikutnya pada Senin, 6 Juli 2026," pungkasnya. (*)