KETIK, MALANG – Berulang kali keluar masuk penjara tak membuat MI alias Iksan (41) kapok. Pasalnya, pria asal Kecamatan Wajak Kabupaten Malang ini harus kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kota Malang pada Selasa, 7 Juli 2026.

Namun, pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota hanya beberapa jam setelah melancarkan aksi pencuriannya tersebut. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kejadian curanmor itu terjadi di depan toko tekstil yang berada di Jalan Syarif Al Qodri Kecamatan Klojen. 

"Saat itu, korban yang merupakan perempuan berinisial NA (38) datang ke toko tekstil untuk bekerja. Lalu, korban memarkirkan motornya dengan kondisi stang terkunci," jelasnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Jumat, 10 Juli 2026.

Lukman mengungkapkan, bahwa korban sempat melihat di CCTV sekitar pukul 17.00 WIB dan motornya, Yamaha Mio J nopol N-3935-BAJ, masih berada di parkiran. Namun, saat hendak pulang dan dicek kembali sekitar pukul 17.30 WIB, ternyata motornya sudah menghilang. 

Baca Juga:
Niat Menolong, Pemuda Jodipan Malang Malah Kehilangan Honda CRF

Kemudian, NA yang merupakan warga Kecamatan Blimbing ini segera melapor ke Polresta Malang Kota. Tidak butuh waktu lama, laporan korban segera ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Keesokan harinya atau pada Rabu, 8, Juli 2026 sekitar pukul 00.50 dinihari, keberadaan pelaku diketahui. Saat berhenti di SPBU di kawasan Lowokdoro untuk mengisi bensin, langsung kami amankan," terangnya. 

Dari hasil pendalaman, MI tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang Kecamatan Kedungkandang. Sedangkan motor milik korban, ternyata sudah diserahkan ke penadah yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi, MI ini mencuri motor karena mendapat pesanan dari penadah. Selanjutnya, mereka saling bertemu di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang," tambahnya. 

Baca Juga:
Malang Darurat Narkoba? Polresta Malang Kota Ringkus 169 Tersangka dalam 6 Bulan

Setelah itu, keduanya saling bertukar kendaraan dan MI mendapatkan motor Yamaha Mio dari penadah. Rencananya, motor itu akan dipakai oleh pelaku untuk aktivitas sehari-hari.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut, tersangka MI ini sudah empat kali masuk penjara. Sebelum ditangkap kembali, ternyata ia baru bebas dua tahun lalu karena terlibat kasus penganiayaan.

"Jadi, tersangka MI ini adalah residivis. Pernah tiga kali masuk penjara karena kasus curanmor dan sekali karena kasus penganiayaan," tandasnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah, masih diburu oleh polisi.