KETIK, MALUKU UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua pengacara berinisial S alias Safri dan F alias Ferdi terkait penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Putusan tersebut memastikan proses hukum terhadap keduanya dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus tetap berlanjut.
Perkara praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Sos. Permohonan diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap langkah penyidik yang menetapkan Safri dan Ferdi sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan surat kuasa khusus pada sebuah gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Melalui tim kuasa hukum, mereka kemudian menguji keabsahan proses tersebut melalui jalur praperadilan.
Sedikitnya 16 poin keberatan diajukan dalam permohonan tersebut. Pokok keberatan mencakup proses penetapan tersangka hingga tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik terhadap keduanya.
Baca Juga:
Wabup Halsel: Anak Muda Harus Kuasai Digital dan Bahasa AsingSidang perdana digelar pada 26 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Sehari kemudian, pihak termohon menyampaikan jawaban.
Tahapan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dari masing-masing pihak pada Kamis dan Jumat. Pada Senin, 31 Agustus 2026, persidangan memasuki agenda penyampaian kesimpulan.
Setelah mempertimbangkan dalil pemohon, tanggapan termohon, alat bukti, serta keterangan yang disampaikan selama persidangan, hakim tunggal Christopher Surya Salim menyatakan keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum untuk dikabulkan.
Putusan dibacakan pada Selasa, 1 September 2026. Christopher Surya Salim memimpin persidangan dengan didampingi Panitera Novri Kurniati.
Baca Juga:
Pemkab Halmahera Selatan Perkuat Perikanan, Jaga Stabilitas Harga KomoditasHakim menolak permohonan tersebut sekaligus membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.
Putusan tersebut membuat status hukum Safri dan Ferdi sebagai tersangka tetap berlaku. Penanganan perkara dugaan pemalsuan oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara dapat dilanjutkan sesuai tahapan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.
Perkara tersebut diproses atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, institusi Polri melalui Polda Maluku Utara diwakili sejumlah kuasa hukum, yakni Tri Okta Hendri Yanto, Iwan Duwila, Asri Kausaha, Afrizal Kanimoro, Arny Marhainy, Hardim La Songo, Mustain Jibu, Muh. Arif, Khairul Ridzal Hamaya, dan Nyira Yaulina Uyun Fataruba.
Sementara itu, tim hukum pemohon terdiri atas Sahadin Malam, Fahruddin Maloko, Iskandar Yoisangadji, Abdullah Adam, Maulana MPM Djamal Syah H., Fikram Lolahi, Rustam Herman, Sarman Raidi, Abdullah Ismail, dan Rizky Septian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana turut mengonfirmasi hasil persidangan setelah menerima informasi internal mengenai putusan tersebut.
“Benar, laporan dari anggota bahwa gugatan praperadilan dua tersangka tidak diterima,” ujar I Gede Putu Widyana, Rabu 2 September 2026.