KETIK, PALEMBANG – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya mengeksekusi lahan eks Cineplex Cinde di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin, 8 Juni 2026.
Eksekusi yang mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan tersebut dilakukan terhadap dua bidang tanah yang selama ini menjadi sengketa dan telah diputus melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sejak pagi, alat berat mulai diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengosongan area. Sejumlah bangunan yang masih berdiri di atas lahan tersebut dibongkar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Panitera PN Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg atas dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 351 dan SHB Nomor 339.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Dimulai, PT PSP: Kepastian Hukum Harus Ditegakkan"Hari ini kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Objeknya adalah dua bidang tanah sebagaimana tercantum dalam SHB Nomor 351 dan SHB Nomor 339," ujar Sumargi di sela pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, seluruh tahapan prosedural telah dilakukan sebelum eksekusi dilaksanakan. Pihak termohon bahkan telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, namun tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
"Termohon sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Karena tidak hadir, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Pelaksanaan eksekusi sempat memunculkan ketegangan ketika sejumlah pihak yang berada di lokasi menyatakan keberatan. Namun situasi dapat dikendalikan setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas dan aparat keamanan.
Baca Juga:
Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel, Diduga Terima Uang Komitmen Proyek Rp872,5 JutaPN Palembang bersama unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya melakukan koordinasi untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
"Awalnya memang ada sedikit penolakan, tetapi setelah diberikan penjelasan mengenai dasar hukum eksekusi, mereka memahami dan bersedia mengosongkan area. Proses akhirnya berjalan lancar," ungkap Sumargi.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Palembang turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi melalui kuasa hukumnya.
Eksekusi yang berlangsung pada Senin siang itu menjadi babak baru dalam perjalanan panjang sengketa lahan eks Cineplex Cinde.
Dengan terlaksananya pengosongan dan penyerahan objek, PT Permata Sentra Propertindo berharap dapat kembali menguasai lahan tersebut secara penuh sesuai putusan pengadilan.
Di bawah pengawalan aparat keamanan, proses eksekusi berlangsung hingga selesai tanpa insiden berarti, menandai berakhirnya salah satu sengketa lahan yang cukup menyita perhatian publik di Kota Palembang.(*)