KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yunas Gusworo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Kristina, seorang lanjut usia (lansia) yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar SH MH pada sidang, Senin 20 Juli 2026, itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana mati.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer, melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Yunas Gusworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyimpulkan seluruh unsur pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, JPU menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan memenuhi alasan untuk dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan dilakukan secara terencana sebelum akhirnya dieksekusi.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 14 Januari 2026, ketika korban Kristina berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil nomor antrean berobat di RS Bhayangkara menggunakan mobil pribadinya.
Terdakwa yang telah mengenal korban kemudian meminta diantar ke rumah sakit dengan alasan hendak berobat. Namun, di balik permintaan tersebut, terdakwa diduga telah menyiapkan seutas tali untuk melancarkan aksinya.
Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan dengan dalih ingin menemui seseorang. Saat korban lengah, terdakwa menjerat leher korban dari arah belakang hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Jalan Tanjung Si Api-Api, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi perkebunan sawit tersebut, jasad korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.
Menurut dakwaan jaksa, setelah memastikan korban meninggal, terdakwa bahkan kembali ke rumah korban. Bersama adiknya, ia diduga menguasai sejumlah harta milik korban, termasuk menjual mobil dan telepon genggam milik korban.
Perkara yang sempat membuat gempar masyarakat Sumatera Selatan ini yang dimana sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman mati, akhirnya majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa.
Kini, semua pihak masih menunggu apakah putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau berlanjut ke tingkat banding.(*)
