KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes resmi membantah kabar yang viral di media sosial terkait dugaan pembangunan jalan menggunakan anggaran daerah di atas tanah milik pribadi.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim), Pemkab Brebes menegaskan bahwa infrastruktur yang dibangun tersebut berdiri sah di atas lahan milik publik.

Hasil Pendataan Tahun 1998

Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho menjelaskan bahwa polemik yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta administrasi pertanahan yang ada. Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, jalur yang dipersoalkan merupakan aset daerah.

"Dokumennya masih ada di Kelurahan Brebes. Itu jalan milik kelurahan sejak klantingan PBB tahun 1998,” tegas La Ode, 26 Mei 2026.

Baca Juga:
Puskesmas dan RSU Islami Mutiara Bunda Tanjung Bersama POGI Sinergi Luncurkan Gerakan SPRIN untuk Selamatkan Perempuan Indonesia

Klarifikasi disampaikan secara resmi melalui media pada Senin 25 Mei 2026. menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait legalitas proyek APBD 2025 itu.

La Ode menjelaskan usulan peningkatan jalan diajukan Kelurahan Brebes pada 2024, namun baru direalisasikan 2025 karena keterbatasan anggaran. La Ode menambahkan, kewenangan penanganan jalan kelurahan berada di Dinperwaskim sesuai Perbup Brebes.

Proyek meliputi peningkatan badan jalan, pemasangan LPJU, dan pembangunan drainase. Pembangunan akan dilanjutkan bertahap hingga tersambung ke Jalan Cendana, Perumahan Kota Baru.

Imbauan untuk Masyarakat

Baca Juga:
Warsito Eko Putro Raih Penghargaan, Inovasi "Yuh Ngasab Lur" Sukses Tekan Pengangguran Brebes

Pemkab Brebes meminta masyarakat untuk lebih bijak dan teliti dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

Pihaknya membuka akses dokumen peta bidang PBB 1998 bagi publik yang ingin memastikan status aset tersebut.

"Pemerintah berkomitmen bahwa setiap pembangunan infrastruktur jalan selalu melewati proses verifikasi aset yang ketat agar tidak melanggar hukum dan tepat sasaran untuk kepentingan publik," terang La Ode. (*)