KETIK, MALANG – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil menggulung pelaku pencurian mobil pikap. Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas berinisial MS (40), asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ia diringkus setelah melancarkan aksi kriminal dengan modus operandi yang terencana matang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membeberkan kronologi pengungkapan kasus curanmor tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Juni 2026.
"Kasus curanmor itu bermula saat korban berinisial ASP (40), yang bekerja sebagai pedagang memarkir mobil pikap Daihatsu nopol B-1180-CTX di sebuah lahan kosong belakang gudang di Jalan Simpang L.A Sucipto pada Minggu, 3 Mei 2026 pagi. Kendaraan itu diparkir dalam kondisi terkunci rapat lalu ditinggal," jelasnya.
Kondisi aman terakhir terlihat pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban memastikan mobilnya masih berada di lokasi. Namun apes, keesokan harinya pada Senin, 4 Mei 2026, kendaraan niaga tersebut sudah raib dari tempat semula.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 50 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Blimbing. Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga:
Wali Kota Malang Apresiasi Lahirnya Yayasan Yasmine Indonesia Maju, Dorong Pembangunan BerkelanjutanLangkah cepat petugas segera membuahkan titik terang. Berdasarkan pelacakan awal, terdeteksi bahwa mobil pikap milik korban ternyata masih berputar di seputaran wilayah Kota Malang.
Hingga akhirnya pada Sabtu, 9 Mei 2026 siang, petugas mendapati mobil pikap korban tengah melintas di Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan mencegat kendaraan tersebut.
Saat diinterogasi, pengemudi pikap mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan. Ia berdalih hanya menyewa mobil itu dari seseorang berinisial A dengan tarif Rp 2,6 juta per bulan.
Keterangan dari penyewa ini menjadi petunjuk bagi polisi untuk memburu pelaku utama. Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mencokok tersangka MS di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
Baca Juga:
Lima Bulan Buron, Pelaku Jambret di Kota Malang Diringkus Polisi"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian ini ternyata sudah direncanakan jauh-jauh hari. Tersangka yang bekerja di tempat korban ini beraksi seorang diri dengan modus menggandakan atau menduplikat kunci mobil sekitar satu bulan sebelum pencurian dilakukan," terangnya.
Selain menjebloskan tersangka ke sel tahanan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu warna kuning, jaket jumper warna abu-abu dan topi warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi, serta satu buah kunci duplikat.
"Dari pengakuannya, ia mencuri mobil karena terhimpit faktor ekonomi. Atas perbuatannya tersebut, MS dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (*)